MENCURI SEBUTIR TELUR DAN SEUTAS TALI
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Sungguh mencuri adalah perbuatan
yang sangat tercela dalam syariat Islam yaitu, berbuat zhalim kepada orang lain dan dilaknat
oleh Allah Ta’ala. Imam adz Dzahabi dalam kitab al Kaba-ir mengelompokkan
perbuatan mencuri sebagai salah satu dosa besar.
Islam memberikan ancaman hukuman
yang berat bagi pencuri yaitu dengan dipotong tangannya. Allah berfirman : “Was saariqu was saariqatu faqta’uu
aidiyahuma jazaa-an bimaa kasabaa nakaalan minallahi, wallahu ‘aziizun hakim”
Adapun laki laki maupun perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya
(sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari
Allah, Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (Q.S al Ma-idah 38).
Dalam hal penegakkan hukum potong
tangan ini tidak ada perbedaan antara pencuri dari kalangan orang terhormat
atau orang rendahan baik laki laki maupun perempuan. Tidaklah ada pilih kasih dalam penegakkan
hukum Islam.
Namun demikian, hukum potong tangan
hanya boleh dilakukan oleh penguasa dan tidak boleh dilakukan oleh sembarang
orang. Pelaksanaannya oleh penguasa atau pemerintah tentulah tidak asal divonis
potong tangan tetapi harus memenuhi syarat yang disyariatkan.
Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali, dalam Kitab Ensiklopedi
Larangan Menurut al Qur-an dan as Sunnah,
menyebutkan : Tidak boleh memotong tangan pencuri kecuali jika telah
memenuhi syarat dan tidak ada mawani’ atau penghalang, diantaranya :
1) Yang dicuri
adalah barang berharga yang disimpan
2) Barang yang
dicuri telah mencapai nishab
3) Adanya
tuntutan dari orang yang dicuri
4) Pengakuan
sebanyak dua kali atau persaksian dua orang saksi
5) Hilangnya
syubhat.
Mengenai nishab barang yang dicuri
adalah sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam dalam
sabda beliau : “Laa tuqtha’u yaduus saariqi illa fii rubu’i
dinaarin fashaa-‘idan” Tidak boleh dipotong tangan pencuri kecuali dia
mencuri barang seharga seperempat dinar atau lebih (H.R Imam Muslim).
Kemudian ada sabda Rasulullah : “La’anallahus
saariqal ladzii yasriqul baidhata
fatuqtha’u yaduhu, wa yasriqul habla fatuqtha’u yaduhu” Allah melaknat pencuri yang mencuri
sebutir telur dan dipotong tangannya kemudian pencuri yang mencuri seutas tali
dan dipotong tangannya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Lalu bagaimana kaitannya jika
seorang mencuri sebutir telur atau seutas tali dipotong tangannya. Tentu
nishabnya seperempat dinar yaitu kira kira satu gram mas tidak tercapai
karena satu dinar adalah lebih kurang empat
seperempat gram mas.
Syaikh Muhammad bin Shalih al
Utsaimin memberikan penjelasan : Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan telur di sini adalah pelindung kepala (dari besi, berbentuk telur) yang
dipakai pada saat perang untuk melindungi kepala dari serangan anak panah.
Harganya sangat mahal, mencapai seperempat dinar atau lebih. Begitu juga tali,
yang dimaksud adalah tali untuk menambatkan kapal dipelabuhan. Harganya juga
cukup mahal.
Syaikh Utsaimin menjelaskan lebih
lanjut bahwa : Sebagian ulama berpendapat, yang dimaksud dengan telur adalah
telur ayam. Adapun tali adalah tali yang biasa dipergunakan untuk mengikat kayu
atau yang semacamnya. Akan tetapi Rasulullah mengatakan, tangannya dipotong.
Kenapa, karena orang yang terbiasa
mencuri sesuatu barang yang nilainya tidak seberapa maka ia akan terdorong
untuk mencuri sesuatu yang nilainya lebih besar, sehingga akhirnya tangannya
dipotong. Syaikh Utsaimin berkata : Inilah pendapat yang paling mendekati
kebenaran. (Lihat Syarah Kitab al Kaba-ir).
Pendapat ini juga dipilih oleh
Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali. Beliau menambahkan bahwa didalam hadits ini
terdapat isyarat kepada saddudz dzarai’
yaitu langkah preventif. (Lihat Kitab Ensiklopedia Larangan).
Wallahu A’lam. (376)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar