Sabtu, 22 Agustus 2015

BERSEGERA MEMBAYAR HUTANG



BERSEGERALAH MEMBAYAR HUTANG

Oleh : Azwir B. Chaniago

Urusan berhutang dan berpiutang adalah suatu yang mubah, boleh boleh saja tidak dilarang dalam Islam. Bahkan termasuk tanda kebaikan seseorang adalah mau memberi pinjaman kepada saudaranya yang sangat membutuhkan.

Masalahnya adalah bagaimana sikap seseorang dalam membayar kembali hutang yang telah diterimanya. Sungguh agama kita yang mulia ini memerintahkan untuk bersegera membayar hutang. Jangan melalaikannya karena ada ancaman yang berat dan pasti akan membahayakan kehidupannya di dunia dan di akhirat kelak.

Sangatlah banyak hadits yang merupakan peringatan bagi orang yang berutang tapi lalai dalam pengembaliannya.  Rasulullah bersabda : “Yughfaru lisy syahiidi kullu dzanbin illaad daina” Diampuni semua dosa orang yang mati syahid kecuali hutang. (H.R Imam Muslim).

Lalu bagaimana kalau dia bukan termasuk orang yang mati syahid kemudian sengaja atau tidak mau membayar hutang pada hal dia mampu, maka tentu adzabnya nanti akan lebih berat.

Rasulullah bersabda : “Nafsul mu’mini mu’allaqatun bidainihi hatta yuqdha ‘anhu”. Jiwa orang mukmin bergantung dengan utangnya hingga dia membayarnya (H.R at Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah bertanya kepada sahabat sebelum menshalatkan jenazah apakah dia memiliki hutang. Kalau dia memiliki hutang maka Rasulullah tidak menshalatkannya kecuali ada yang mau menanggung hutangnya.

Bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, "Apakah dia memiliki hutang?". Mereka mengatakan, "Tidak". Maka Nabipun menyolatkannya. Lalu didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkata, "Apakah ia memiliki hutang ?", mereka mengatakan, "Iya", Nabi berkata, "Sholatkanlah saudara kalian". Abu Qatadah berkata, "Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah". Maka Nabipun menshalatkannya" (H.R Imam Bukhari).

Memang ada diantara manusia yang sulit untuk mau  membayar hutang meskipun dia mampu. Bahkan ada yang memang tidak punya niat untuk membayar. Terhadap orang ini diberikan status sebagai pencuri. Rasulullah bersabda : Siapa yang berhutang lalu tidak mau melunasinya maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam keadaan sebagai pencuri.(H.R Ibnu Majah, Syaikh al Albani berkata : Hadits Hasan Shahih).

Imam al Munawi berkata : Orang yang seperti ini (tidak mau membayar hutang) akan dikelompokkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka yang mencuri (Faidul Qadir)
Ketahuilah bahwa Imam adz Dzahabi mengelompokkan perbuatan mencuri sebagai salah satu dosa besar (Kitab al Kaba-ir) 

Al Hafizh Ibnu Hajar Ashqalani berkata :  Dan dalam hadits peringatan akan beratnya permasalan hutang, maka tidak sepantasnya seseorang berhutang kecuali dalam kondisi darurat (Fathul Baari).

Satu hal yang sangat patut diingat oleh seseorang yang berhutang adalah bahwa yang memberi pinjaman telah berbuat baik kepadanya yaitu pada saat yang berhutang ini membutuhkan bantuan untuk suatu kebutuhan diri ataupun keluarganya. Oleh sebab itu sangatlah pantas kalau dia juga bersegera membayar hutangnya sebagai salah satu tanda berterima kasih. Namun jika sesuatu hal dia belum mampu mengembalikan pada waktunya maka sangat dianjurkan kepadanya untuk bersegera menemui yang memberi pinjaman untuk memohon   penangguhan  waktu dan meminta maaf.  

Wallahu A’lam.  (375)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar