BERSEGERALAH MEMBAYAR HUTANG
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Urusan berhutang dan
berpiutang adalah suatu yang mubah, boleh boleh saja tidak dilarang dalam
Islam. Bahkan termasuk tanda kebaikan seseorang adalah mau memberi pinjaman
kepada saudaranya yang sangat membutuhkan.
Masalahnya adalah bagaimana sikap seseorang dalam membayar
kembali hutang yang telah diterimanya. Sungguh agama kita yang mulia ini
memerintahkan untuk bersegera membayar hutang. Jangan melalaikannya karena ada
ancaman yang berat dan pasti akan membahayakan kehidupannya di dunia dan di
akhirat kelak.
Sangatlah banyak hadits yang merupakan peringatan bagi orang
yang berutang tapi lalai dalam pengembaliannya. Rasulullah bersabda : “Yughfaru lisy syahiidi kullu dzanbin illaad daina” Diampuni semua
dosa orang yang mati syahid kecuali hutang. (H.R Imam Muslim).
Lalu bagaimana kalau dia bukan termasuk orang yang mati
syahid kemudian sengaja atau tidak mau membayar hutang pada hal dia mampu, maka
tentu adzabnya nanti akan lebih berat.
Rasulullah bersabda : “Nafsul
mu’mini mu’allaqatun bidainihi hatta yuqdha ‘anhu”. Jiwa orang mukmin
bergantung dengan utangnya hingga dia membayarnya (H.R at Tirmidzi, dishahihkan
oleh Syaikh al Albani).
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah bertanya
kepada sahabat sebelum menshalatkan jenazah apakah dia memiliki hutang. Kalau
dia memiliki hutang maka Rasulullah tidak menshalatkannya kecuali ada yang mau
menanggung hutangnya.
Bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi
wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, "Apakah dia memiliki hutang?".
Mereka mengatakan, "Tidak". Maka Nabipun menyolatkannya. Lalu
didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkata, "Apakah ia memiliki hutang ?",
mereka mengatakan, "Iya", Nabi berkata, "Sholatkanlah saudara kalian". Abu Qatadah berkata,
"Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah". Maka Nabipun
menshalatkannya" (H.R Imam Bukhari).
Memang ada diantara manusia yang sulit untuk mau membayar hutang meskipun dia mampu. Bahkan
ada yang memang tidak punya niat untuk membayar. Terhadap orang ini diberikan
status sebagai pencuri. Rasulullah bersabda : Siapa yang berhutang lalu tidak mau melunasinya maka dia akan bertemu
Allah (pada hari kiamat) dalam keadaan sebagai pencuri.(H.R Ibnu Majah, Syaikh
al Albani berkata : Hadits Hasan Shahih).
Imam al Munawi berkata : Orang yang seperti ini (tidak mau
membayar hutang) akan dikelompokkan bersama golongan pencuri dan akan diberi
balasan sebagaimana mereka yang mencuri (Faidul Qadir)
Ketahuilah bahwa Imam adz Dzahabi mengelompokkan perbuatan
mencuri sebagai salah satu dosa besar (Kitab al Kaba-ir)
Al Hafizh Ibnu Hajar Ashqalani
berkata : Dan dalam hadits peringatan
akan beratnya permasalan hutang, maka tidak sepantasnya seseorang berhutang
kecuali dalam kondisi darurat (Fathul Baari).
Satu hal yang sangat patut diingat
oleh seseorang yang berhutang adalah bahwa yang memberi pinjaman telah berbuat
baik kepadanya yaitu pada saat yang berhutang ini membutuhkan bantuan untuk
suatu kebutuhan diri ataupun keluarganya. Oleh sebab itu sangatlah pantas kalau
dia juga bersegera membayar hutangnya sebagai salah satu tanda berterima kasih.
Namun jika sesuatu hal dia belum mampu mengembalikan pada waktunya maka sangat
dianjurkan kepadanya untuk bersegera menemui yang memberi pinjaman untuk
memohon penangguhan waktu dan meminta maaf.
Wallahu A’lam. (375)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar