TENTANG
KEWAJIBAN SHALAT BERJAMAAH BAGI LAKI
LAKI
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Melakukan shalat
berjamaah di masjid bagi laki laki adalah merupakan kewajiban. Beberapa
keterangan atau dalil menyebutkan demikian, diantaranya adalah :
Pertama : Surat al Baqarah 43. Allah Ta'ala berfirman :
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟
ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah. (Tafsir Ibnu Katsir).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya. Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Kedua : Surat an Nisa' 102. Allah Ta'ala berfirman :
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ
الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى
لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu.” (Q.S an Nisa’ 102)
Dari ayat ini dapat diketahui tentang kewajiban shalat berjamaah meskipun dengan menyandang senjata dalam keadaan perang. Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah rahimahullah menjelaskan : Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama.
Juga bukan fardhu kifayah karena Allah
menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya
rombongan pertama dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka
untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang). Lihat
Kitab ash Shalah.
Ketiga : Hadits dari
Abu Hurairah. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ
آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ،
ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah
bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan,
kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku
memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjamaah, kemudian aku
mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjamaah lalu aku membakar rumah
mereka. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Sungguh kita sangat paham bahwa Rasulullah
Sallallahu 'alaihi Wasallam adalah seorang hamba Allah yang sangat lembut
pribadinya. Tetapi beliau mengancam akan
membakar rumah jika perintah syariat diabaikan.
Ketiga : Hadits tentang memenuhi seruan adzan. Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ
لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ
Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak
memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. H.R Ibnu
Majah, Ad Daru Quthni, Ibnu Hiban dan al Hakim).
Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin berkata : Yang
benar jamaah itu wajib dilakukan dalam
shalat, DAN BUKAN TERMASUK SYARAT SAHNYA SHALAT. Namun bagi yang MENINGGALKAN
JAMAAH KETIKA SHALAT (TIDAK SHALAT SECARA BERJAMAAH, PENY.) DIA BERDOSA KECUALI
ADA UDZUR SYAR'I. Dalil yang menunjukkan bahwa jamaah ketika shalat tidak
termasuk syarat sah shalat adalah bahwasanya Rasulullah Salallahu 'alaihi
Wasallam melebihkan PAHALA SHALAT BERJAMAAH ATAS SHALAT MUNFARID (Shalat
sendiri). Dari Kitab Fiqih Ibadah.
Wallahu A'lam. (2.712)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar