BEBERAPA
ALASAN ORANG YANG TIDAK SHALAT BERJAMAAH
DI MASJID
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Di zaman
ini, sangatlah banyak orang orang yang menyelisihi syariat yakni tak mau shalat
berjamaah ke masjid meskipun tak memiliki udzur. Mereka mencukupkan diri dengan
shalat di rumah saja. Sebagian mereka memberi argumentasi berdasarkan pikiran
dan perasaan, diantaranya :
(1) Mereka berkata bahwa shalat berjamaah di masjid mubah tidak wajib. Kita jawab, ketahuilah bahwa Allah Ta'ala berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.
(Q.S al Baqarah 43).
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di dalam menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada SUATU PERINTAH untuk shalat berjamaah dan kewajibannya. (Tafsir Taisir Karimir Rahman)
(2) Mereka berkata bahwa shalat di rumah juga sah. Kita jawab : Benar, Insya Allah sah tapi Nabi dan para sahabat tidak melakukan shalat wajib di rumah. Lalu kita mau mencontoh siapa ?. Ketahuilah bahwa Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي.
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat. (H.R Imam Bukhari, dan Imam Ahmad).
(3) Shalat berjamaah di masjid itu fardhu kifayah. Kita jawab, ya memang ada satu dua ulama yang berpendapat demikian tapi jumhur ulama menyebutkan bahwa itu fardhu a’in, wajib bagi setiap laki laki kecuali ada udzur syar’i. Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ
لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ
Barangsiapa
mendengar panggilan adzan lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat
baginya (shalatnya tidak sempurna, pen.) kecuali karena ada suatu udzur
(halangan) H.R Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh
al Albani).
(4) Mereka berkata bahwa faktanya kan kita menyaksikan lebih banyak orang yang tak shalat berjamaah ke masjid. Kita jawab : IYA BENAR, BEGITULAH FAKTANYA DI NEGERI KITA. TETAPI KETAHUILAH BAHWA FAKTA BUKAN DALIL. Dalil adalah apa yang berasal dari Allah Ta'ala dan Rasul-Nya dengan pemahaman salafush shalih.
Ketahuilah bahwa demikian pentingnya perintah shalat berjamaah di masjid, sampai sampai Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam yang memilik pribadi paling lembut, memberikan ancaman yang keras kepada orang orang yang tidak mau mengamalkannya. Dari Abu Hurairah. Rasulullah Salallahu 'alaii Wasallam bersabda :
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ
بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ
آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah
bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan,
kemudian aku memerintahkan adzan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku
memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjama’ah, kemudian aku
mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjama’ah lalu aku membakar rumah
mereka. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata : Wahai Rasulullah, tidak
ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk
shalat di rumah ?. Kemudian beliau bertanya :
هَلْ
تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ؟ قَالَ : نَعَمْ. قَالَ: فَأَجِبْ.
Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? Ia
menjawab : Iya, beliau berkata lagi : Kalau begitu, penuhilah. H.R Imam Muslim).
Dalam hal ini Syaikh bin Baz memberi nasehat : Itu
orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat
dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim
adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah.
Tetapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid
sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya.
Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat
berjama’ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya. (Fatawa
‘Ajilah Limansubi Ash-Shihhah,
Oleh karena itu, orang orang
beriman hendaklah berusaha untuk istiqamah mendirikan shalat fardhu di masjid
secara berjamaah. Kewajiban kita adalah memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A'lam. (2.670)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar