MENGHAPUS DOSA DENGAN MENYEMPURNAKAN
WUDHU’
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Di bagian awal kitab kitab Fiqih
umumnya berbicara atau menjelaskan tentang thaharah atau bersuci. Kita
mengetahui bahwa cara bersuci dari hadats besar adalah mandi dan cara bersuci
dari hadats kecil adalah ber wudhu’.
Oleh karena itu ketika hendak shalat
maka diwajibkan berwudhu’ untuk menghilangkan hadats kecil. Tidak sah shalat
seseorang berwudhu. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ
إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Allah tidak akan menerima shalat salah seorang
diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu. (H.R Imam Bukhari dan
Imam Muslim).
Berwudhu’ memang wajib ketika hendak
shalat. Tapi selain itu, ketahuilah bahwa
Allah Ta’ala melalui Rasul-Nya telah menjelaskan bahwa orang yang berwudhu’
akan memperoleh ampunan Allah Ta'ala yaitu sebagaimana
disebutkan dalam hadits berikut ini :
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
bersabda :
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ
أَوْ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ
إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا
غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ
الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ
كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ
الْمَاءِ حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنْ الذُّنُوبِ
Jika seorang hamba muslim atau mukmin
berwudhu’ kemudian ia mencuci wajahnya, keluarlah dari wajahnya seluruh dosa
karena penglihatan kedua matanya bersamaan dengan air atau akhir tetesan air.
Jika ia mencuci kedua tangannya, keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa
yang dilakukan tangannya bersamaan dengan air atau tetesan air terakhir.
Jika ia mencuci kedua tangannya
keluarlah semua dosa yang dilakukan langkah kakinya bersamaan dengan air atau
tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari berwudhu’) dalam keadaan bersih
dari dosa (H.R Imam Muslim dari Abu Hurairah).
Ketahuilah bahwa seseorang yang menyempurnakan
wudhu di saat kondisi menyulitkan bisa menghapus dosa dan meningkatkan derajatnya
seseorang.
Rasululah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو
اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى
الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
Maukah kalian aku tunjukkan pada hal-hal
yang dengannya Allah hapus dosa-dosa dan mengangkat derajat. Para sahabat
berkata : Ya, wahai Rasulullah. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda: Menyempurnakan wudhu pada saat
kesulitan, memperbanyak jalan menuju masjid, menunggu shalat setelah shalat.
Itu adalah ar ribaath (bagaikan berjaga di perbatasan dalam perang di jalan
Allah) H.R Imam Muslim dari Abu Hurairah)
Kemudian satu hadits dari Usman bin Affan,
dia berkata, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ
الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلَّاهَا مَعَ
النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
ذُنُوبَهُ
Barangsiapa yang berwudhu’ untuk
shalat, kemudian MENYEMPURNAKAN WUDHU’NYA kemudian berjalan menuju
shalat wajib, shalat bersama manusia atau bersama jamaah atau di masjid, Allah
ampuni dosanya. (H.R Imam Muslim dari Usman bin Affan).
Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda beliau bahwa wudhu’ dapat
menghapuskan dosa seorang hamba. Tetapi ingat, bahwa dalam hal ini beliau
sangat menekankan tentang wudhu’ yang sempurna. Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (2.011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar