Sabtu, 20 Juni 2020

MENGHAPUS DOSA DENGAN MENYEMPURNAKAN WUDHU'


MENGHAPUS DOSA DENGAN MENYEMPURNAKAN WUDHU’

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Di bagian awal kitab kitab Fiqih umumnya berbicara atau menjelaskan tentang thaharah atau bersuci. Kita mengetahui bahwa cara bersuci dari hadats besar adalah mandi dan cara bersuci dari hadats kecil adalah ber wudhu’.

Oleh karena itu ketika hendak shalat maka diwajibkan berwudhu’ untuk menghilangkan hadats kecil. Tidak sah shalat seseorang berwudhu. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Berwudhu’ memang wajib ketika hendak shalat. Tapi  selain itu, ketahuilah bahwa Allah Ta’ala melalui Rasul-Nya telah menjelaskan bahwa orang yang berwudhu’ akan memperoleh ampunan Allah Ta'ala yaitu sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ أَوْ الْمُؤْمِنُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنْ الذُّنُوبِ

Jika seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu’ kemudian ia mencuci wajahnya, keluarlah dari wajahnya seluruh dosa karena penglihatan kedua matanya bersamaan dengan air atau akhir tetesan air. Jika ia mencuci kedua tangannya, keluarlah dari kedua tangannya setiap dosa yang dilakukan tangannya bersamaan dengan air atau tetesan air terakhir.

Jika ia mencuci kedua tangannya keluarlah semua dosa yang dilakukan langkah kakinya bersamaan dengan air atau tetesan air terakhir, hingga ia keluar (dari berwudhu’) dalam keadaan bersih dari dosa (H.R Imam Muslim dari Abu Hurairah).
Ketahuilah bahwa seseorang yang menyempurnakan wudhu di saat kondisi menyulitkan bisa menghapus dosa dan meningkatkan derajatnya seseorang. 

Rasululah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

Maukah kalian aku tunjukkan pada hal-hal yang dengannya Allah hapus dosa-dosa dan mengangkat derajat. Para sahabat berkata : Ya, wahai Rasulullah. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  bersabda: Menyempurnakan wudhu pada saat kesulitan, memperbanyak jalan menuju masjid, menunggu shalat setelah shalat. Itu adalah ar ribaath (bagaikan berjaga di perbatasan dalam perang di jalan Allah) H.R Imam Muslim dari Abu Hurairah) 

Kemudian satu hadits dari Usman bin Affan, dia berkata, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ

Barangsiapa yang berwudhu’ untuk shalat, kemudian MENYEMPURNAKAN WUDHU’NYA  kemudian berjalan menuju shalat wajib, shalat bersama manusia atau bersama jamaah atau di masjid, Allah ampuni dosanya.  (H.R Imam Muslim dari Usman bin Affan).

Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah menjelaskan dalam beberapa sabda beliau bahwa wudhu’ dapat menghapuskan dosa seorang hamba. Tetapi ingat, bahwa dalam hal ini beliau sangat menekankan tentang wudhu’ yang sempurna. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.011)       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar