RASULULLAH
TAK PERNAH MENGAJARKAN SHALAT RAGHAIB
Oleh : Azwir
B. Chaniago
Ketahuilah bahwa diantara 12 bulan
tahun Hijrah ada 4 bulan haram yaitu sebagaimana firman Allah :
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ
الْقَيِّمُ ۚ
Sesungguhnya jumlah bulan menurut
Allah adalah 12 bulan (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia
menciptakan langit dan bumi. Diantaranya ada empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus. (Q.S at
Taubah 36).
Kemudian nama nama 4 bulan haram itu dijelaskan oleh Rasulullah
dalam sabda beliau :
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ
كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ
وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى
وَشَعْبَانَ
Setahun berputar sebagaimana
keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua
belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya
berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi
adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan
Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).
Ternyata di bulan Rajab yaitu salah
satu yang disebut bulan haram ada sebagian kaum muslimin melakukan ibadah
shalat sunnah secara khusus YANG MEREKA SEBUT DENGAN SHALAT RAGHAIB.
Diantara cara, bacaan dan waktunya
secara ringkas dapat dijelaskan, yaitu : (1) Waktunya, pada malam Jum’at
pertama di Rajab. Dilakukan antara shalat maghrib dan shalat isya. (2)
Dilaksanakan 12 rakaat dan setiap dua rakaat ditutup dengan salam. (3) Adanya
bacaan khusus yaitu setiap rakaat membaca al Fatihah satu kali. Setelah itu
membaca surat al Qadr tiga kali dan surat al Ikhlas 12 kali.
Pelaksanaan shalat rakhaib ini
jelas MENYELISIHI AJARAN RASULULLAH. Sungguh Rasulullah tak pernah mengajarkan
dan menganjurkan shalat ini. Sebagian orang belakangan ada yang melaksanakan
dengan berdalil pada hadits palsu bahkan tak jelas asal usulnya.
Beberapa ulama terdahulu telah
menjelaskan tentang bid’ahnya shalat raghaib ini, diantaranya :
Pertama : Imam an Nawawi.
Beliau berkata : Shalat (raghaib)
tersebut adalah bid’ah atau perkara baru yang diada adakan. Sesuatu yang
mungkar dan buruk. Janganlah terpedaya meskipun shalat dimaksud disebutkan
dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin. Dan juga jangan tertipu dengan
beberapa hadits yang disebutkan yang disebutkan dalam kedua kitab tersebut
karena seluruh hadits hadits itu adalah bathil. Dan janganlah tertipu dengan tulisan sebagian
orang yang mengatakan bahwa itu perbuatan sunna karena itu adaah kesalahan yang
besar. (Syarh al Muhadzdzab).
Kedua : Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah.
Beliau berkata : Shalat raghaib
adalah bid’ah dengan kesepakatan para ulama. Tidak disunahkan oleh Rasulullah
Salallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Bahkan
tidak seorang pun dari para ulama yang terpercaya yang menyatakan kesunahannya
seperti Imam Malik, Imam asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, ats
Tsauri, al Laits dan juga selain mereka. Dan hadits hadits yang diriwayatkan
seputar shalat raghaib adalah hadits hadits yang palsu yang diustakan.
Khusus (raghaib)(Al Majmu’ Fatawa)
Ketiga : Imam Ibnu Rajab al
Hambali.
Beliau berkata : Tidak shahih di
bulan Rajab adanya suatu shalat khusus (raghaib). Hadits hadits yang
membicarakan tentang keutamaan shalat raghaib di malam Jum’at pertama pada
bulan Rajab adalah hadits yang dusta dan sama sekali tidak shahih.
Beliau menambahkan : Para ulama
terdahulu tidak membicarakan tentang shalat tersebut karena memang shalat itu
adalah perbuatan bid’ah yang baru terjadi di kurun belakangan dan bid’ah itu
baru muncul setelah tahun 400-an Hijriyah, karenanya para ulama terdahulu tidak
mengetahui adanya shalat tersebut dan mereka tidak membicarakannya. (Al
Latha’if).
Keempat : Imam asy Syaukani.
Beliau berkata : Para ahli huffazh,
ahli ilmu, mereka telah sepakat bahwa shalat raghaib ini adalah maudhu’ atau
palsu. Dan kepalsuan hadits tentang shalat raghaib tidak diragukan lagi sampai
sampai oleh orang yang baru sedikit memahami tentang ilmu hadits. (Al Fawa’id
al Majmu’ah).
Oleh karena itu maka tidak ada
kebaikan jika kita amalkan. Sungguh
Rasulullah telah mengingatkan dalam sabda beliau :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (H.R Imam Muslim)
Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala telah
mengingatkan tentang bahaya bagi orang orang yang menyelisihi perintah
Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam. Allah berfirman :
فَلْيَحْذَرِ
الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hendaklah takut orang orang yang
menyalahi (menyelisihi) perintahnya (yakni perintah Rasul) akan menimpa mereka
fitnah atau menimpa mereka adzab yang sangat pedih. (Q.S an Nuur 63).
Insya Allah
ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.450).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar