ZAKAT FITRI DENGAN MAKANAN POKOK
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Sebagai umat Islam, setiap tahun
kita wajib mengeluarkan zakat fitri. Dasar hukum dari kewajiban membayarkan
zakat ini diantaranya tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab
yakni : “Rasulullah salallahu ‘alaihi
wasallam telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka,
baik laki-laki maupun perempuan. Baik kecil maupun tua dari kalangan kaum
muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke
tempat shalat Idul Fitri.” (H.R Imam Muslim, dan at Tirmidzi).
Diantara keutamaannya adalah menjadi
salah satu sebab turunnya kebaikan dan menyelamatkan manusia dari murka Allah
Ta’ala. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka,
melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya
bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan,”
(H.R. Ibnu Majah).
Lalu sebagian orang ada yang bertanya
: Apakah zakat fitri itu harus dengan makanan pokok atau bisa diganti dengan
uang ?. Ketahuilah bahwa dalam hadits yang diriwayatkan Umar bin Khaththab
diatas disebutkan : “zakat fitri satu sha’
tamar atau satu sha’ gandum”. Yaitu menjelaskan tentang pemberian zakat
fitri dalam bentuk makanan (pokok), meskipun pada zaman itu telah ada mata
uang.
Demikian juga perkara ini dijelaskan dalam sebuah hadits dari sahabat
Abu Said al Khudri. Dia berkata : "Dahulu
kami mengeluarkan Zakat Fitri pada zaman Rasulullah -shallallahu alaihi
wasallam- berupa satu sha' dari MAKANAN (pokok), dan makanan kami (ketika itu)
adalah sya'ir (jenis gandum), zabib (kismis), aqith (yoghut kering), dan
kurma". (H.R Imam Bukhari dan
Imam Muslim).
Perhatikanlah kata makanan (pokok)
dalam hadits ini. Kata makanan pokok itu mencakup semua jenis makanan pokok di
sebuah masyarakat. Oleh karena itu maka apabila makanan pokok di daerah
tertentu beras, maka dari makanan jenis itulah zakatnya. Apabila makanan pokoknya
jagung, maka dari makanan jenis itulah zakatnya, dan begitulah seterusnya.
Inilah yg dipahami oleh Imam
Nawawi rahimahullah. Beliau mengatakan : Pendapat yang shahih
menurut kami adalah wajibnya zakat fitri dari makanan pokok yang sudah umum di
sebuah daerah. (Al-Majmu')
Jadi dari sini kita bisa memahami,
bahwa berzakat fitri dengan beras (makanan pokok dinegeri kita), telah
dijelaskan dalam hadits di atas, karena hal itu masuk dalam keumuman lafalnya.
Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.184)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar