ALLAH DAN
RASULNYA MENGHARAMKAN KHAMER
Oleh Azwir B. Chaniago
Muqaddimah.
Meminum khamer bagi umumnya orang Arab pada masa
jahiliyah sudah menjadi kebiasaan bahkan sangat mereka gemari. Mereka membuat
khamer, menyimpannya dalam jumlah yang banyak, memperdagangkannya dan sering
meminumnya. Bahkan terkadang mereka mengadakan pesta pesta minum khamer pada
waktu waktu tertentu.
Apa
itu khamer ?. Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin berkata : Yang dimaksud dengan
arak (khamer) adalah sejenis minuman yang memabukkan yang terbuat dari anggur,
gandum atau pun dari bahan bahan lainnya. Semua yang memabukkan disebut khamer.
Tahapan larangan dan keharaman khamer
dalam al Qur an.
Dalam
al Qur an ada empat tahapan berkenaan dengan larangan dan keharaman khamer :
Pertama : Hukumnya yang masih
membolehkan untuk diminum.
Allah
Ta’ala berfirman : “Dan dari buah kurma
dan anggur kamu membuat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Sungguh
pada yang demikian itu bernar benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang
yang mengerti.(Q.S an Nahal 67).
Kedua : Allah menyindir tentang
haramnya khamer.
Allah
Ta’ala berfirman : “Mereka menanyakan
kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat
dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia”. (Q.S al Baqarah 219)
Ketiga : Jangan mendekati shalat
ketika mabuk.
Allah
Ta’ala berfirma : “Wahai orang orang yang
beriman !. janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu sedang mabuk, sampai
kamu sadar apa yang kamu ucapkan”. (Q.S an Nisa’ 43)
Keempat : Larangan dan pengharaman
total.
Allah Ta’ala berfirman
: “Ya aiyuhal ladziina aamanuu innamal khamru wal maisiru wal
anshaabu wal azlaamu rijsun min ‘amalisy syaithaani fajtanibuuhu” Wahai
orang orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu. (Q.S al Maidah 90).
(Lihat
syarah al Kaba-ir, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin).
Peringatan Rasulullah tentang bahaya
minum khamer.
Diantara
hadits Nabi tentang khamer adalah :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Semua
yang memabukkan adalah khamer dan semua khamer adalah haram. (H.R Imam Muslim)
لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما
Seorang
yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat
puluh hari. (H.R an Nasa’i)
Inilah
peringatan yang paling kita takutkan, yaitu sabda beliau :
لايدخل الجنّة مد مّن خمر
Tak
akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamer. (H.R Ibnu Majah).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Dari Ibnu Umar, dari Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, beliau bersabda : Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni).
Rasulullah
bersabda : “Apabila seorang pencandu
khamer meninggal maka dia akan bertemu dengan Allah seperti seorang penyembah
berhala”. (H.R Imam Ahmad)
Usman bin Affan tak pernah minum
khamer.
Ketahuilah
bahwa sebelum diutus Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam, Usman bin Affan hidup dan bergaul bersama Arab Jahiliyah. Namun demikian beliau ternyata tidak
pernah minum khamer meskipun minum khamer adalah kesukaan orang orang
Jahiliyah. Pada hal tak ada sesuatu atau siapapun yang akan menghalangi beliau melakukannya.
Dikatakan
kepada Usman bin Affan : Mengapa engkau tidak pernah minum khamer pada masa
jahiliyah, pada hal itu tak mengapa jika engkau lakukan ?. Lalu beliau menjawab
: Sesungguhnya aku melihat (khamer)
dapat menghilangkan akal secara keseluruhan dan aku tidak melihat sesuatu yang
telah hilang secara total, bisa pulih kembali secara total pula.
Selain
itu, Usman juga memberi nasehat tentang
bahaya yang besar tersebab meminum khamer. Beliau berkata : Jauhilah oleh
kalian (meminum) khamer karena ia adalah sumber segala keburukan.
Seorang
laki laki diberi pilihan antara membakar kitab suci, atau membunuh seorang anak
(yang tidak berdoa) atau berzina dengan wanita atau meminum minuman keras atau
sujud kepada salib.
Maka
laki laki tersebut mengira yang paling ringan adalah meminum khamer. Maka
setelah meminum khamer hilanglah akal dan kesadarannya. Lalu dia bersujud
kepada salib, membunuh seorang anak, berzina
dan membakar kitab suci. (Kitab al Bidaayah wan Nihaayah).
Oleh
karena itu maka seorang muslim tidak akan pernah mendekati khamer karena pasti
akan membahayakan kehidupannya di dunia dan mendatangkan kesengsaraan di
akhirat. Wallahu A’lam. (1.183).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar