PERKATAAN EMPAT IMAM MADZHAB
TENTANG NYANYIAN DAN MUSIK
Oleh : Azwir B. Chaniago
Dalam Islam kita mengetahui ada beberapa mazdhab. Empat
diantaranya yang masyhur adalah madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i
dan madzhab Hambali.
Ketahuilah bahwa berkaitan dengan nyanyian dan musik, para
imam madzhab telah memberikan pendapatnya, sebagai berikut :
(1) Dalam Kitab Talbis Iblis disebutkan bahwa
: Imam Abu Hanifah sangat membenci nyanyian dan beliau mengatakan bahwa
: Mendengarkan nyanyian adalah perbuatan dosa.
(2)
Imam Malik berkata : Nyanyian itu hanya dilakukan oleh orang orang fasik
di daerah kami. (Mawaaridul Amaan)
(3)
Imam asy Syafi’i berkata : Nyanyian adalah satu permainan yang tidak aku
sukai, yang menyerupai kebathilan dan tipu daya. Barang siapa sering melakukannya
maka dia adalah orang yang bodoh dan persaksiannya ditolak (Mawaaridul Amaan)
(4)
Imam Ahmad bin Hambal berkata : Nyanyian dapat menumbuhkan kemunafikan di
dalam hati. Aku tidak menyukainya. (Kitab Talbis Iblis).
Lalu kalau kita merasa sebagai salah satu pengikut madzab
para imam ini maka sangatlah bermanfaat kalau kita mau memperhatikan pendapat beliau tentang nyanyian dan
musik.
Selanjutnya, kita mengetahui bahwa para sahabat adalah orang
orang yang dipilih Allah Ta’ala untuk mendampingi Rasul-Nya dalam membela dan
menegakkan agama-Nya.
Dan kita mengetahui pula bahwa para sahabat adalah generasi
terbaik umat ini yaitu sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam : “Khairunnasi qarni, tsummal ladzina
yalunahum, tsummal ladzina yalunahum” Manusia terbaik adalah masaku,
kemudian yang sesudahnya, kemudian yang sesudahnya. (H.R Imam Bukhari dan Imam
Muslim).
Oleh karena sungguh sangat baik pula kita perhatikan
perkataan generasi terbaik umat ini yaitu para sahabat dalam perkara nyanyian
dan musik, diantaranya :
(1)
Abdullah bin Mas’ud berkata : Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam
hati, sebagaimana air menumbuhkan (menyuburkan) tanaman. (Atsar, riwayat Ibnu
Abid Dun-ya dan al Bahaqi)
(2)
Abdullah bin Abbas berkata : Rebana haram, al ma’aazif (alat alat musik) haram,
al kuubah (beduk atau gendang dan yang sejenisnya) haram dan seruling haram.
(Atsar, riwayat al Baihaqi).
Ketahuilah bahwa Rasulullah tidak berbicara atau berbuat
dalam syariat ini kecuali dengan petunjuk Allah Ta’ala. Allah berfirman : “Wa maa yantiqu ‘anil hawaa. In huwa illaa
wahyun yuuhaa”. Dan tidaklah yang diucapkannya itu (al Qur-an) menurut
keinginannya. Tidak lain (al Qur-an itu) adalah wahyu yang diwahyukan
(kepadanya) Q.S an Najm 3-4.
Kemudian adalah wajib bagi kita orang beriman untuk memperhatikan dengan sungguh
apa yang disabdakan Rasulullah antara lain
tentang haramnya musik dan nyanyian. Diantaranya adalah sabda beliau :
Pertama : Diriwayatkan dari Abu Malik al Asy’ari, dia
berkata : Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sungguh, akan ada orang orang dari ummatku yang meminum khamar, mereka
menamakannya dengan selain namanya. Mereka
dihibur dengan musik dan (alunan suara) penyanyi, maka Allah akan
membenamkan mereka kedalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk sebagian mereka
menjadi kera dan babi”. (H.R Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan juga
yang selainnya).
Kedua : Sungguh, benar benar akan ada di kalangan
ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera (bagi laki
laki), khamr (minuman keras) dan alat alat musik. (H.R Imam Bukhari dan Ibnu Hibban).
Oleh karena itu maka seorang hamba akan senantiasa mengingkari musik dan menghindarinya. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam.
(1.197)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar