APA MAKNA BERPAKAIAN TAPI TELANJANG
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Kewajiban menutup aurat dengan sempurna bagi seorang muslimah
disebutkan dengan sangat jelas dan tegas dalam ayat al Qur an berikut ini :
Pertama : Surat an Nuur 31, Allah
Ta’ala berfirman :
“Dan katakanlah kepada para perempuan
yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”.
Kedua : Surat al Ahzaab 59, Allah Ta’ala
berfirman :
“Wahai
Nabi !. Katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan isteri
isteri orang Mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Namun
demikian kalau kita perhatikan ternyata sebagian wanita muslimah ada yang telah
berusaha dan melazimkan dirinya untuk menutup aurat. Tapi sebagian mereka
tidaklah sempurna dalam menutup aurat bahkan Rasulullah mengingatkan bahwa ada
diantara wanita yang berpakaian tapi telanjang.
Rasulullah
bersabda : “Dua golongan ahli neraka yang
tidak pernah saya melihat sebelumnya, laki laki yang membawa cambuk seperti
ekor sapi. Mereka memukul manusia dengannya –maksudnya zhalim dan melampaui
batas- dan wanita wanita yang berpakaian akan tetapi telanjang, mereka sesat dan menyesatkan”. (H.R
Imam Muslim dan Imam Ahmad).
Syaikh
Muhammad bin Shalih al Utsaimin menjelaskan bahwa telah ditafsirkan sabda
beliau “kaasiyaatun ‘aaribaatun” yaitu wanita wanita yang berpakaian
tetapi telanjang, diantara maknanya adalah :
Pertama : Mereka mengenakan pakaian pendek yang tidak
menutup aurat yang wajib ditutupinya.
Kedua : Juga ditafsirkan bahwa mereka
memakai pakaian tipis yang tidak bisa menghalangi pandangan terhadap kulit
wanita tersebut yang berada dibalik pakaiannya.
Ketiga : Ditafsirkan bahwa mereka memakai pakaian
yang sempit. Ia bisa menutupi pandangan akan tetapi memperlihatkan lekuk tubuh
wanita tersebut. Oleh karena itu tidak boleh bagi wanita memakai pakaian yang
sempit kecuali bagi orang yang boleh memperlihatkan aurat di sisinya yaitu
suami karena antara suami istri tidak ada batasan aurat. (Fataawaa asy Syaikh).
Oleh
karena itu seorang muslimah hendaklah berhati hati dalam memilih dan mengenakan
pakaian. Diantaranya adalah pakaian yang menutup aurat, tidak tipis dan tidak
pula sempit atau ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Semoga Allah Ta’ala
merahmati wanita wanita yang menutup auratnya sesuai tuntunan syar’i.
Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.177)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar