Senin, 08 Mei 2017

SUNGGUH SEMUA HARTA ADALAH TITIPAN



SUNGGUH SEMUA HARTA ADALAH TITIPAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh sangatlah banyak nikmat yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia, diantaranya adalah berupa harta dunia. Namun demikian ketahuilah bahwa manusia itu fakir, tidak memiliki apa apa  meskipun seseorang  terkadang merasa sebagai pemilik harta.  Hakikatnya semua adalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala Yang Maha Kaya. 

Allah berfirman : “Lillahi maa fis samaawaati wal ardhi, innallaha huwal ghaniiyul hamiid”. Kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan yang di bumi. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Q.S Luqman 26) 

Harta yang dianugerahkan Allah kepada manusia adalah sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya. Oleh karena itu wajib digunakan sesuai dengan yang Allah ridha. Sungguh semuanya akan dipertanggung jawabkan. 

Rasulullah bersabda : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba ketika hari Kiamat kelak hingga ia ditanya : (1) Tentang umurnya untuk apa ia habiskan. (2) Tentang ilmunya untuk apa dia amalkan. (3) Tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan. (4) Tentang badannya untuk apa dia letihkan. (H.R Imam at Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Silsilah Hadits Shahih).

Tanggung jawab terhadap harta ternyata sangat  berat. Disini ada dua pertanyaan yaitu dari mana didapat dan untuk apa dibelanjakan. Seharusnya harta didapat dengan cara yang halal lalu dibelanjakan pada jalan yang Allah ridha. 

Oleh karena itu tidaklah boleh  menggunakan  harta sesuai kemauan kita. Ini adalah bukti bahwa semua harta hakikatnya adalah titipan bukan milik kita. Kalau milik kita tentu kita bebas menggunakannya semaunya.  

Diantara bukti lain bahwa harta yang ada pada kita bukanlah milik kita dan hanyalah titipan adalah :

Pertama : Allah Ta’ala bisa mengambilnya kapan saja Dia berkehendak. Tidaklah seorang pun bisa menahannya meskipun dia mengaku sebagai pemilik bahkan memiliki surat tanda kepemilikan.

Kedua : Pemilik harta yaitu Allah Ta’ala telah membuat aturan yang wajib dipenuhi yaitu jika harta itu sampai haul dan mencapai nisab maka haruslah dikeluarkan sejumlah tertentu sebagai zakat.

Ketiga : Jika seseorang wafat maka tidaklah bisa dia membagi harta yang ada padanya sesuai dengan kemauannya. Begitu seseorang wafat maka harta itu langsung masuk dalam aturan yang ditetapkan oleh pemilik yang sesungguhnya yaitu Allah Ta’ala.

Jadi, harta tidaklah boleh diberikan kepada orang yang kita inginkan tetapi harus diberikan kepada yang berhak sesuai hukum waris dan hibah yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam al Qur an serta penjelasan dalam as Sunnah. 
 
Oleh karena itu maka seseorang yang kehilangan harta tidaklah boleh terlalu bersedih karena harta itu hakikatnya adalah milik Allah Ta’ala dan Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.033)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar