SUNGGUH SEMUA HARTA ADALAH TITIPAN
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Sungguh sangatlah banyak nikmat
yang diberikan Allah Ta’ala kepada manusia, diantaranya adalah berupa harta
dunia. Namun demikian ketahuilah bahwa manusia itu fakir, tidak memiliki apa
apa meskipun seseorang terkadang merasa sebagai pemilik harta. Hakikatnya semua adalah milik Allah Subhanahu
wa Ta’ala Yang Maha Kaya.
Allah berfirman : “Lillahi maa fis samaawaati wal ardhi,
innallaha huwal ghaniiyul hamiid”. Kepunyaan Allah-lah apa yang ada di
langit dan yang di bumi. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
(Q.S Luqman 26)
Harta yang dianugerahkan Allah
kepada manusia adalah sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya. Oleh karena
itu wajib digunakan sesuai dengan yang Allah ridha. Sungguh semuanya akan
dipertanggung jawabkan.
Rasulullah bersabda : “Tidak akan bergeser dua telapak kaki
seorang hamba ketika hari Kiamat kelak hingga ia ditanya : (1) Tentang umurnya
untuk apa ia habiskan. (2) Tentang ilmunya untuk apa dia amalkan. (3) Tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan untuk apa ia
belanjakan. (4) Tentang badannya untuk apa dia letihkan. (H.R Imam at
Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Silsilah Hadits Shahih).
Tanggung jawab terhadap harta ternyata
sangat berat. Disini ada dua pertanyaan
yaitu dari mana didapat dan untuk apa dibelanjakan. Seharusnya harta didapat
dengan cara yang halal lalu dibelanjakan pada jalan yang Allah ridha.
Oleh karena itu tidaklah boleh menggunakan
harta sesuai kemauan kita. Ini adalah bukti bahwa semua harta hakikatnya
adalah titipan bukan milik kita. Kalau milik kita tentu kita bebas
menggunakannya semaunya.
Diantara bukti lain bahwa harta
yang ada pada kita bukanlah milik kita dan hanyalah titipan adalah :
Pertama : Allah Ta’ala bisa mengambilnya kapan saja Dia berkehendak.
Tidaklah seorang pun bisa menahannya meskipun dia mengaku sebagai pemilik
bahkan memiliki surat tanda kepemilikan.
Kedua : Pemilik harta yaitu Allah Ta’ala telah membuat aturan yang
wajib dipenuhi yaitu jika harta itu sampai haul dan mencapai nisab maka
haruslah dikeluarkan sejumlah tertentu sebagai zakat.
Ketiga : Jika seseorang wafat maka tidaklah bisa dia membagi harta
yang ada padanya sesuai dengan kemauannya. Begitu seseorang wafat maka harta
itu langsung masuk dalam aturan yang ditetapkan oleh pemilik yang sesungguhnya
yaitu Allah Ta’ala.
Jadi, harta tidaklah boleh
diberikan kepada orang yang kita inginkan tetapi harus diberikan kepada yang
berhak sesuai hukum waris dan hibah yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam al
Qur an serta penjelasan dalam as Sunnah.
Oleh karena itu maka seseorang yang
kehilangan harta tidaklah boleh terlalu bersedih karena harta itu hakikatnya
adalah milik Allah Ta’ala dan Dia-lah yang berkuasa atas segala sesuatu.
Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.033)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar