SHALAT
BERJAMAAH DI MASJID ADALAH WAJIB
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Shalat lima waktu
sehari semalam adalah diwajibkan kepada orang orang beriman. Secara khusus bagi
laki laki ada kewajiban untuk melaksanakannya di masjid bersama imam. Perkara
ini disandarkan kepada dalil yang sangat kuat, diantaranya adalah firman Allah
Ta'ala :
وَأَقِيمُوا۟
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk.
(Q.S al Baqarah 43).
Ibnul
Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah wafat
tahun 751 H, beliau berkata : Makna
firman Allah rukuklah beserta orang-orang yang rukuk, faidahnya yaitu tidaklah
dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama. (Ashalatu wa Hukmu
Tarikiha)
Tentang surat al Baqarah ayat 43 ini, Syaikh Abdurrahman bin
Nashir as Sa’di, wafat tahun 1307 H, beliau menjelaskan : “Dan rukuklah
bersama orang yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat.
Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat
berjamaah (di masjid) dan kewajibannya.
Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda
:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan
shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (H.R Imam Bukhari).
Perintah
shalat sebagaimana beliau shalat berkaitan dengan seluruh aspek shalat.
Diantaranya adalah bacaan shalat, gerakannya yang sempurna, waktunya yang harus
dijaga, TEMPATNYA (beliau shalat fardhu bersama sahabat di masjid, bukan di
rumah) dan yang lainnya.
Ada satu kisah yaitu tentang Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama besar Saudi Arabia, bekas Rektor Universitas Islam Madinah, bekas Ketua Lajnah Daimah yaitu Dewan Tetap Urusan Riset dan Fatwa dan juga bekas Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia. Beliau wafat tahun 1420 H/2000 M.
Pada suatu kali beliau bersama beberapa pejabat penting lainnya diundang oleh salah satu Duta Besar di Riyadh untuk berbuka puasa Ramadhan di rumah Duta Besar.
Selesai berbuka puasa, ketika hendak shalat maghrib maka tuan rumah berkata kepada Syaikh : Kita shalat di rumah dengan berjamaah, wahai Syaikh. Mendengar itu Syaikh bin Baz terdiam sejenak lalu memukulkan tongkatnya ke tanah dan bangkit seraya berkata :
مَنْ
سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Barangsiapa mendengar panggilan adzan lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada suatu udzur (halangan) H.R Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Syaikh melanjutkan perkataannya : Berdirilah dan pergilah ke masjid. Maka orang orang semua berdiri dan melakukan shalat berjamaah di Masjid. (Dari Kitab Akhlak dan Keutamaan Syaikh bin Baz)
Oleh karena itu maka saudara saudara saya yang belum terbiasa shalat berjamaah di masjid maka bertekadlah untuk senantiasa shalat berjamaah di masjid sebagai memenuhi perintah wajib dari Allah Ta'ala dan Rasul-Nya.
Insya Allah ada
manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A'lam. (2.882)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar