BERBUAT BAIK KEPADA YANG BERHUTANG
JIKA DIA
KESULITAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Memberi pinjaman kepada seseorang yang betul
betul membutuhkan adalah salah perbuatan yang sangat dianjurkan. Perbuatan ini
bahkan bertambah nilai kebaikannya ketika si pemberi hutang BERBUAT BAIK KEPADA
YANG BERHUTANG ketika dia mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman pada
waktunya.
Dalam Kitab shahihnya pada bab : Memudahkan
dan bermurah hati ketika membeli dan menjual dan barang siapa yang ingin
menagih haknya hendaknya menagih dengan CARA YANG BAIK, Imam Bukhari mencantumkan
satu hadits dari Jabir bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda
:
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا
بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati seseorang
yang memudahkan ketika menjual dan membeli, dan ketika menagih haknya dari
orang lain.
Sangatlah dianjurkan berbuat baik kepada yang berhutang ketika dia
mengalami kesulitan membayar hutangnya pada waktu jatuh tempo. Ketika orang yang memberi pinjaman melihat dan
yakin bahwa orang yang berhutang mendapatkan kesulitan untuk membayar pada
waktu yang telah ditentukan maka selayaknya ia memberikan tenggang waktu.
Dengan demikian dia telah bersabar dan meringankan yang berhutang dengan memberi tenggang waktu. Bahkan
jika dimaafkan hutangnya dengan menyedekahkan maka itu lebih baik.
Allah Ta’ala berfirman :
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ
إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ
تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang) dalam
kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan jika kamu
menyedekahkan itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S al Baqarah 280).
Syaikh as Sa’di berkata : Maksudnya, apabila
yang memikul hutang itu dalam keadaan sulit dan tak mampu menunaikan hutangnya
maka WAJIBLAH ATAS PEMILIK PIUTANG untuk menangguhkan orang itu hingga
keadaannya lapang. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Begitulah seharusnya sikap seorang muslim
terhadap saudaranya yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Ketahuilah bahwa menghapuskan sebagian atau
semua hutang orang yang kesulitan akan mendatangkan keutamaan yang besar. Diantaranya adalah bahwa Allah
Ta’ala akan memaafkannya, memberinya naungan ‘Arsy dan dia akan mendapatkan
pertolongan Allah dalam menghadapi kesulitan di dunia dan di akhirat.
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda
:
من سره أن ينجيه الله من كَرْبِ يوم القيامة، فلينفس
عن معسر، أو يضع عنه
Barangsiapa ingin
diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari Kiamat maka hendaklah ia memberikan
kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskannya
dari hutang tersebut. (H.R Imam Muslim
dari Abu Qatadah).
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda
:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ
كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa yang memberikan keringanan kepada orang yang berhutang
kepadanya atau menghapus hutangnya niscaya kelak pada hari Kiamat ia akan
mendapatkan naungan ‘Arsy. (H.R Imam
Ahmad dan ad Darimi).
Dalam sebuah riwayat disebutkan tentang
seorang pedagang yang suka memaafkan hutang orang yang kesulitan sehingga
dosanya dihapuskan. Rasulullah
Salallahu ‘alaihi Wasallam menjelaskan hal ini dalam sabda beliau :
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ،
فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ
اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada orang orang. Apabila (dia) melihat ada yang tidak mampu membayar, maka ia pun berkata kepada pembantu pembantunya : Sudah, maafkan saja dan hapuskan hutangnya, semoga akan Allah memaafkan kita. Maka Allah pun memaafkan (dosa dosanya). H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada orang orang. Apabila (dia) melihat ada yang tidak mampu membayar, maka ia pun berkata kepada pembantu pembantunya : Sudah, maafkan saja dan hapuskan hutangnya, semoga akan Allah memaafkan kita. Maka Allah pun memaafkan (dosa dosanya). H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Ketahuilah bahwa tenggang waktu
yang diberikan kepada yang behutang bisa bernilai sedekah sampai saat
pelunasannya. Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya :
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن
يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
Barangsiapa memberi tenggang waktu
pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu
pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa
dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo,
maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai
piutangnya. (H.R Imam Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, ath Thabrani, al Hakim
dan al Baihaqi, dishahihkan oleh Syaikh
al Albani).
Semoga Allah Ta’ala memberi kita kekuatan
untuk berbuat baik kepada orang orang yang mengalami kesulitan termasuk
kesulitan dalam membayar hutang pada waktunya. Insya Allah ada manfaatnya bagi
kita semua. Wallahu A’lam. (1.690)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar