Jumat, 05 Desember 2014

KAPAN BERHENTI BELAJAR


KAPAN BERHENTI BELAJAR

Oleh : Azwir B. Chaniago

Islam adalah agama yang sangat mendorong bahkan mewajibkan umatnya untuk terus belajar terutama ilmu syar’i dan ilmu ilmu lainnya yang bermanfaat bagi kemashlahatan kaum muslimin. Rasulullah bersabda : “Thalibul ‘ilmi faridhatun ‘ala kulli muslim”. Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim (H.R Imam Ahmad). Ini adalah salah satu dalil yang tegas tentang wajibnya belajar bagi seorang muslim baik laki laki maupun perempuan.
 
Suatu yang kurang tepat tapi sering terjadi adalah bahwa seseorang belajar ilmu pada saat dibangku pendidikan saja karena dianggap sekolahnya sudah khatam maka tidak perlu belajar lagi. Padahal belajar ilmu yang bermanfaat haruslah terus menerus dilakukan pada setiap kesempatan. Kenapa terus menerus, ya harus terus menerus karena kita butuh ilmu dalam setiap keadaan. Sampai sampai pada saat sakarat mau matipun kita butuh ilmu yaitu ilmu tentang kalimat apa yang harus kita sebut atau kita baca pada saat yang krtitis itu.

Imam Ahmad bin Hambal berkata : Kebutuhan manusia terhadap ilmu melebihi kebutuhannya terhadap makan dan minum. Untuk makan dan minum, kata beliau, manusia hanya butuh dua atau tiga kali saja sehari. Tapi kebutuhan manusia terhadap ilmu adalah sebanyak tarikan nafasnya.

Alhamdulillah, pada saat ini semakin banyak  tersedia sarana untuk belajar. Mulai dari lembaga pendidikan formal, non formal, lalu berupa media cetak, media elektronik.  Bahkan kita bisa belajar melalui  dunia maya seperti internet dan  semisalnya yang bisa diakses dengan mudah dan murah. Dengan demikian maka kalau ada  hambatan untuk belajar ilmu saat ini bukanlah sarana tapi kemauan dan semangat.

Tapi apakah kita harus terus menerus belajar. Adakah saatnya kita berhenti belajar. Pertanyaan ini bisa dijawab minimal dengan empat keadaan :

Pertama : Pada saat seseorang sudah tidak mampu lagi secara fisik dan akal, tersebab satu hal, misalnya sakit. Bisa juga berhenti belajar sementara karena ada udzur atau hambatan. Al Hafizh Ibnu Rusydi, cucunya Ibnu Rusydi berkata : Selama ini aku tidak pernah berhenti setiap hari belajar ilmu. Aku tidak belajar hanya dua hari saja yaitu pada saat ayahku meninggal dan pada hari atau malam pertama perkawinanku.
     
Kedua : Pada saat seseorang dilarang belajar ilmu dengan ancaman dan hukuman yang berat dari yang memiliki kekuatan atau kekuasaan. Jadi dalam keadaan terpaksa.

Ketiga : Pada sesaat sebelum meninggal. Ada ungkapan yang mengatakan : Tuntutlah ilmu dari ayunan sampai keliang kubur. Ini bukan hadits, sebagaimana dipersangkakan sebagian orang. Ini hanya ungkapan saja. Makna ungkapan ini cukup baik sebagai pendorong untuk belajar dan hanya berhenti belajar jika sudah wafat.

Keempat : Pada saat seseorang didatangi oleh teman yang dipercayainya dan berkata : Wahai akhi, tahukah antum bahwa sekarang orang bodoh lebih baik daripada orang berilmu. Nah, jika perkataan ini shahih maka itulah saatnya kita berhenti belajar.

Mudah mudahan bermanfaat. Allahu a’lam (149)

ANTARA NADZAR DAN BAKHIL



ANTARA NADZAR DAN BAKHIL

Oleh : Azwir B. Chaniago

Agak sering kita mendengar orang bernadzar jika menginginkan sesuatu. Diantaranya ada yang berkata : Jika anak saya diterima di sekolah yang dimaksud maka saya akan berpuasa tiga hari. Ada pula yang berkata : Jika orang tua saya sembuh dari sakitnya maka saya akan bersedekah 500 ribu rupiah. 

Tidaklah diragukan bahwa kedua kasus ini  termasuk nadzar karena sebagaimana dijelaskan oleh Imam Raghib al Ashfani bahwa makna nadzar adalah seseorang mewajibkan dirinya terhadap sesuatu yang tidak diwajibkan, jika terjadi suatu hal.

Berpuasa adalah adalah tidak diwajibkan kecuali bulan Ramadhan atau qadha puasa Ramadhan tapi seseorang telah mewajibkan diri untuk berpuasa dengan nadzarnya. Bersedekah adalah tidak wajib tapi seseorang telah mewajibkan dirinya untuk bersedekah dengan nadzar.

Sekiranya kita berfikir agak dalam mungkin niat seperti ini kurang pas juga. Seseorang akan berpuasa tiga hari dengan syarat anaknya lulus dalam ujiannya. Lalu kalau tidak lulus tidak jadi berpuasa ?. Mungkin yang lebih baik dalam kasus ini adalah dia tetap melakukan puasa sunat semampunya dalam rangka mendekatkan diri serta mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara itu dia terus mendorong anaknya untuk banyak belajar guna menghadapi ujian dan juga terus berdoa bagi kebaikan si anak. 

Seseorang akan bersedekah dengan syarat orang tuanya sembuh dari sakitnya. Kalau tidak sembuh maka tidak jadi bersedekah ? Barangkali, yang lebih baik dia tetap memperbanyak sedekah  jika dia mampu. Sementara itu dia berusaha mengobati sakit orang tuanya dan terus berdoa untuk kesembuhannya.

Namun demikian perlu dipahami bahwa dalam hal bernadzar ada perbedaan pendapat ulama. Ada sebagian ulama yang sampai mengharamkan nadzar karena Nabi menyifati orang yang bernadzar dengan sifat bakhil. Rasulullah bersabda : “Laa tandziruu, fainnan nadzra laa yughnii minal qadari syai-an, wa innamaa yustakhraju bihi minal bakhiil. Janganlah kamu bernadzar karena nadzar itu tidak dapat menolak sedikit pun takdir, ia hanyalah untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil (H.R Imam Bukhari).

Dalam hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda : “Innahu laa yaruddu syai-an  walakinnahu yustakhraju bihi minal bakhiil”  Sesungguhhnya nadzar tidak bisa menolak sesuatu apapun (yang telah ditetapkan Allah), namun dengannya dapat dikeluarkan (harta) orang yang bakhil. (Mutafaqun ‘alaihi). 
     
Jumhur atau mayoritas ulama menghukumi nadzar dengan makruh. Insya Allah pendapat ini lebih kuat. Diantara dalilnya adalah surat al Insan ayat 7. Allah berfirman : “Yuufuuna binnadzri wa yakhaafuuna yauman kaana syarruhu mustathiiraa” Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata dimana mana.
Dalam ayat ini Allah Ta’ala memuji orang yang memenuhi nadzarnya. Sekiranya  nadzar adalah haram maka Allah tidak akan pernah memberi pujian untuk suatu yang haram.

Satu hal yang perlu kiranya dipahami bahwa jika seorang hamba terlanjur bernadzar untuk suatu ketaatan maka menjadi wajib baginya memenuhi nadzarnya. Rasulullah bersabda : “Man nadzara an yuthii’allaha fal yuthi” Barang siapa yang bernadzar berupa ketaatan kepada Allah, maka hendaklah dia memenuhi. (H.R Imam Bukhari).

Demikianlah sekelumit tentang nadzar. Semoga ada manfaatnya. 

Wallahu a’lam (148)

Senin, 01 Desember 2014

TIDUR ORANG PUASA IBADAH



TIDURNYA ORANG PUASA ADALAH IBADAH ?

Oleh : Azwir B. Chaniago

Pada menjelang atau dalam bulan Ramadhan, agak sering kita mendengar kajian atau tausiah tentang keutamaan puasa. Diantaranya adalah bahwa puasa itu adalah suatu yang berkah. Tidurnya orang berpuasa saja sudah bernilai sebagai ibadah.

Penceramah atau ustadz biasanya menyandarkan keterangan ini pada sebuah hadits yang cukup masyhur yaitu : “Shamtush shaa-imi tasbiihun. Wa nuumuhu ‘ibaadatun, wa du‘aa-uhu mustajabun, wa ‘amaluhu mudhaa-‘afun” Diamnya orang yang berpuas adalah tasbih, tidurnya adalah ibadah, doanya mustajab dan amal dilipat gandakan. (H.R ad Dailami dari Ibnu Umar).

Tapi ketahuilah bahwa para ahli hadits menilai  sanad hadits ini adalah dha’if jiddan atau lemah sekali. Jadi tidaklah bisa dijadikan hujjah. Syaikh al Albani dalam Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu’ nomor 3784 menjelaskan bahwa kelemahannya ada pada seorang diantara perawinya yaitu Rabi’ bin Badr. Dia adalah seorang rawi yang ditinggalkan.

Melihat kepada matan hadits ini, bisa jadi membuat sebagian orang yang berpuasa menjadi kurang semangat untuk melakukan suatu aktivitas dan memperbanyak tidur. Bukankah tidurnya orang berpuasa adalah ibadah yaitu dengan bersandar pada hadits ini. Tapi hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah atau sandaran karena sangat lemah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin pernah menjelaskan tentang seseorang yang berpuasa tapi tidur terus sepanjang hari dan dia bangun untuk sekedar melaksanakan kewajiban shalat lalu tidur dan tidur lagi. Beliau memberikan penjelasan bahwa hal ini mengandung dua masalah. 

Pertama :  Seorang yang tidur seharian dan tidak bangun sama sekali, tidak diragukan lagi bahwa dia telah bermaksiat kepada Allah dengan tertinggal shalatnya. Maka hendaknya orang ini bertaubat kepada Allah dan melaksanakan shalat tepat pada waktunya.

Kedua : Seorang yang tidur tetapi bangun untuk menjalankan shalat secara berjamaah di masjid (untuk laki laki) lalu tidur lagi dan seterusnya. Orang ini tidak berdosa. Hanya saja dia terluput dari kebaikan yang banyak sebab orang berpuasa hendaklah menyibukkan diri dengan shalat, berdzikir, berdoa, membaca al-Qur an dan sebagainya sehingga dia bisa mengumpulkan berbagai (pahala) ibadah bagi dirinya. Maka nasihat saya kepada orang ini agar tidak menghabiskan waktu puasanya dengan banyak tidur tapi hendaklah dia bersemangat dalam melakukan ibadah. (Majmu’Fatawa Syaikh Utsaimin).

Namun demikian, penjelasan ini tentu tidak bermaksud sebagai larangan untuk tidur bagi orang yang sedang berpuasa. Tidur bukanlah sesuatu yang membatalkan puasa. Ketahuilah bahwa orang yang berpuasa jika tidur seperlunya dengan niat beristirahat agar bisa tetap semangat dalam beribadah, agar tidak mengantuk pada saat shalat taraweh maka itu akan memberikan pahala baginya karena niatnya, bukan karena tidurnya.

Wallahu a’lam. (147)            

JIKA BERADA DI MAJLIS GHIBAH



JIKA BERADA DI MAJLIS GHIBAH

Oleh Azwir B. Chaniago

Para ulama tidak berbeda pendapat bahwa ghibah atau membicarakan aib orang lain adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam.  Allah berfirman : “Walaa yaghtab ba’dhukum ba’dhan, ayuhibbu ahadukum an ya’kula lahma akhiihi maitan fa karihtumuuh,wat taqullaha  innallaha tauwabur rahiim” Dan janganlah ada diantara kamu menggunjing sebagian yang lain, apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati. Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahapenerima taubat dan Mahapenyayang. (Q.S al Hujuraat 12). 

Sungguh ghibah adalah termasuk salah satu dosa besar. Kenapa termasuk dosa besar. Syaikh as Sa’di menjelaskan  : Didalam ayat ini terdapat peringatan keras dari melakukan ghibah karena ghibah tergolong  dosa besar. Allah menyamakan ghibah dengan memakan daging bangkai yang mana memakan daging bangkai adalah termasuk dosa besar (Tafsir as Sa’di)

Oleh karena itu seorang hamba tentu akan berusaha menjauhinya. Andaikata seorang hamba kebetulan berada di tempat manusia membicarakan aib dan keburukan orang lain atau majlis ghibah maka ada dua hal yang sangat perlu diketahui dan dilakukan :

Pertama : Ketahuilah bahwa yang ikut mendengar ghibah tidak akan selamat dari dosa ghibah, kecuali dia mengingkari dengan lisannya dan minimal dengan hatinya.

Kedua : Berusaha memberikan nasehat agar orang orang berhenti dari ghibahnya. Jika nasehatnya tidak ditanggapi maka sangat dianjurkan meninggalkan majlis tersebut. Jika sedang berada di majlis ghibah lalu kita tinggalkan, maka bisa jadi orang orang yang berada disitu tidak ridha kepada kita. Tapi ketahuilah bahwa ridha Allah lebih utama dan wajib kita jaga daripada ridha manusia.

Termasuk pula yang harus diingkari dan ditinggalkan adalah acara acara  yang menu utamanya  adalah ghibahtainment.

Imam Ibnu Mubarak juga mengingat kita  agar menghindar dari majlis ghibah karena mudharatnya yang amat besar. Beliau berkata : Pergilah (segera menghindarlah) dari orang orang yang mengghibah sebagaimana engkau lari dari kejaran singa.

Semoga Allah memberi kita kekuatan untuk selalu menjauhkan diri  dari perbuatan ghibah.

Wallahu a’lam. (146) 

EMPAT JANIS PERKATAAN



EMPAT JENIS PERKATAAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Seorang hamba sangat dianjurkan  menjaga lisannya kecuali untuk yang jelas jelas ada manfaatnya. Rasulullah bersabda : “Man kaana yu’minu billahi wal yaumil akhir falyaqul khairan au liyasmut.” Barang siapa beriman kepada Allah dan hari  akhir hendaklah ia berbicara yang baik atau diam. ( Mutafaq ‘alaihi)

Dalam hadits ini Rasulullah menunjukkan kepada kita bahwa berbicara memiliki kaitan yang dekat dengan iman seseorang. Pembicaraan yang tidak terjaga bisa membahayakan kepada iman seseorang. Itulah sebabnya  sangat dianjurkan untuk selalu menjaga lisan atau ucapan kita.
  
Ketahuilah bahwa ucapan atau perkataan seorang hamba  ada empat jenis :

Pertama : Perkataan yang murni atau jelas membahayakan, maka wajib untuk ditinggalkan. Ini dilarang karena bisa membahayakan diri dan ataupun orang lain 

Kedua : Perkataan yang ada manfaat dan ada mudharat, lebih baik ditinggalkan. Kenapa, karena ada keraguan, tidak diketahui mana yang akan jadi dominan. Ini adalah untuk kehati hatian  agar tidak jatuh kepada pembicaraan yang mendatangkan keburukan.

Ketiga : Perkataan yang tidak membahayakan dan tidak bermanfaat, lebih baik berhati hati.  Ketahuilah, bahwa jika seseorang banyak berbicara tentang sesuatu yang mubah sering jatuh kepada pembicaraan yang sia sia atau tidak bermanfaat. Ketahuilah bahwa bahaya lisan yang paling ringan adalah banyak membicarakan hal hal yang mubah.

Keempat : Perkataan yang murni atau jelas manfaatnya, maka bicaralah, jangan diam. Ini memberi manfaat kepada yang berbicara maupun yang mendengar. Ketahuilah bahwa diam tidak selalu emas.

Wallahu a’lam. (145)