DUA KEUTAMAAN DAPAT TAKBIR PERTAMA BERSAMA IMAM
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Salah
satu perkara penting dalam shalat berjamaah adalah ketika imam takbir pertama
maka jamaah haruslah bersegera takbir. Inilah salah satu yang disunahkan dalam shalat
berjamaah. Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah menjelaskan
tentang KEUTAMAANNYA YAITU TERBEBAS DARI DUA HAL sebagaimana sabda beliau :
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ
يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ
النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
Barangsiapa
shalat karena Allah (selama) empat puluh hari secara berjamaah, tidak
ketinggalan takbir pertama (takbiratul ihram atau takbir pertama pembuka
shalat bersama imam) maka akan ditetapkan baginya TERBEBAS DARI
DUA HAL. (1) Terbebas dari adzab neraka dan (2) Terbebas dari
kemunafikan. (H.R Imam at Tirmidzi dan yang selainnya, dishahihkan oleh
Syaikh al Albani).
Oleh
karena itu, ulama salaf dan orang orang shalih semenjak dahulu sangat
memperhatikan waktu waktu shalat dan umumnya mereka bersegera ke masjid untuk
shalat sehingga tak ketinggalan
takbiratul ihram.
Namun
perlu diberi catatan tentang orang yang SANGAT TERBURU BURU BAHKAN SETENGAH
BERLARI MENDATANGI MASJID ketika iqamah
sudah dikumandangkan demi mengejar takbir pertama bersama imam.
Perkara
ini dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz
bin Baz, beliau berkata : Tergesa gesa dan terburu buru (dalam hal ini)
HUKUMNYA MAKRUH dan tidak layak, sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam :
إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلآةَ فَعَلَيْكُمْ
بِالسَّكِيْنَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلَّوْا ، وَمَا فَاتكُمْ فَأَتِمُّوا .
Jika
kalian mendatangi shalat, maka hendaklah dengan tenang (tidak tergesa gesa).
Apa yang kalian dapati, ikutilah dan apa yang terlewatkan sempurnakanlah)
Dalam
lafazh lain disebutkan, bahwa beliau bersabda :
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا
إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ،
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Jika
kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang
dan khusyu-lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput
dari kalian, sempurnakanlah. (H.R Imam Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602).
Sunnahnya
adalah datang menuju shalat dengan berjalan yang disertai kekhusyu- an dengan
tidak tergesa gesa. Berjalan seperti biasa dan tenang hingga
mencapai shaf. Ini yang hukumnya sunnah. (Fatawa Islamiyah)
Wallahu A'lam. (3.207)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar