Senin, 22 Januari 2024

DUA KEUTAMAAN DAPAT TAKBIR PERTAMA BERSAMA IMAM

 

DUA KEUTAMAAN DAPAT TAKBIR PERTAMA BERSAMA IMAM

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Salah satu perkara penting dalam shalat berjamaah adalah ketika imam takbir pertama maka jamaah haruslah bersegera takbir. Inilah salah satu yang disunahkan dalam shalat berjamaah. Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah menjelaskan tentang KEUTAMAANNYA YAITU TERBEBAS DARI DUA HAL sebagaimana sabda beliau :

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

Barangsiapa shalat karena Allah (selama) empat puluh hari secara berjamaah, tidak ketinggalan takbir pertama (takbiratul ihram atau takbir pertama pembuka shalat bersama imam) maka akan ditetapkan baginya  TERBEBAS DARI DUA HAL. (1) Terbebas  dari adzab neraka dan (2) Terbebas dari kemunafikan. (H.R Imam at Tirmidzi dan yang selainnya, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Oleh karena itu, ulama salaf dan orang orang shalih semenjak dahulu sangat memperhatikan waktu waktu shalat dan umumnya mereka bersegera ke masjid untuk shalat  sehingga tak ketinggalan takbiratul ihram.

Namun perlu diberi catatan tentang orang yang SANGAT TERBURU BURU BAHKAN SETENGAH BERLARI  MENDATANGI MASJID ketika iqamah sudah dikumandangkan demi mengejar takbir pertama bersama imam.

Perkara ini dijelaskan oleh   Syaikh Abdul Aziz bin Baz, beliau berkata : Tergesa gesa dan terburu buru (dalam hal ini) HUKUMNYA MAKRUH dan tidak layak, sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam   :

إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلآةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلَّوْا ، وَمَا فَاتكُمْ فَأَتِمُّوا .

Jika kalian mendatangi shalat, maka hendaklah dengan tenang (tidak tergesa gesa). Apa yang kalian dapati, ikutilah dan apa yang terlewatkan sempurnakanlah)

Dalam lafazh lain disebutkan, bahwa beliau bersabda :

إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu-lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah. (H.R Imam Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602).

Sunnahnya adalah datang menuju shalat dengan berjalan yang disertai kekhusyu- an dengan tidak tergesa gesa. Berjalan  seperti biasa dan tenang hingga mencapai shaf. Ini yang hukumnya sunnah. (Fatawa Islamiyah)

Wallahu A'lam. (3.207)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar