MELEPASKAN ALAS KAKI KETIKA BERADA DI AREA PEMAKAMAN
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Hampir tak ada diantara kita yang tak pernah memasuki area atau tempat pemakaman. Tujuan utamanya adalah :
Pertama : Ketika mengantar jenazah untuk dimakamkan.
Perkara ini terkait dengan sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam tentang hak muslim terhadap muslim yang lain sebagaimana sabda beliau :
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu menjawab salam, menjenguk yang sakit, MENGIRINGI JENAZAH, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin. (H.R Imam Bukhari).
Tentang mengantar jenazah ke pekuburan, diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ اتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ
Barangsiapa menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.
Aku berkata : Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu ?. Dia menjawab : Seperti gunung Uhud. (H.R Imam Muslim)
Kedua : Ketika ziarah kubur.
Ziarah kubur pernah dilarang oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, kemudian beliau membolehkan yaitu sebagaimana sabda beliau :
(1) Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasalam bersabda :
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R Imam Muslim).
(2) Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). H.R al Hakim.
Nah, ketika seseorang memasuki wilayah pekuburan atau area pemakaman maka hendaklah dia melepaskan alas kaki. Dalam hal ini Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan Rasulullah terhadap orang yang memakai sandal dikuburan hanya makruh tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni.
Hadits dimaksud adalah dari Basyir bin Khashashiyah :
َنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
Bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : Lemparkanlah ke dua sandalmu. Maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. (H.R Abu Daud dan an Nasa’i)
Itulah salah satu adab ketika seseorang berada di area pemakaman. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.343)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar