APA KATA ULAMA TENTANG SHALAT RAGHAIB
BULAN
RAJAB
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Ketika masuk bulan Rajab, ada sebagian saudara
saudara kita yang melaksanakan shalat sunnah yang mereka beri nama SHALAT
SUNNAH RAGHAIB.
Pelaksanaan shalat raghaib ini jelas
MENYELISIHI AJARAN RASULULLAH. Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
tak pernah mengajarkan dan menganjurkan shalat ini. Sebagian orang belakangan
ada yang melaksanakan dengan dalil yang tak jelas asal usulnya.
Beberapa ulama terdahulu telah menjelaskan
tentang bid’ahnya shalat raghaib ini, diantaranya :
Pertama : Imam an Nawawi.
Beliau berkata : Shalat (raghaib) tersebut
adalah bid’ah atau perkara baru yang diada adakan. Sesuatu yang mungkar dan
buruk. Janganlah terpedaya meskipun shalat dimaksud disebutkan dalam kitab
Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin.
Dan juga jangan tertipu dengan beberapa hadits
yang disebutkan yang disebutkan dalam kedua kitab tersebut karena seluruh
hadits hadits itu adalah bathil. Dan janganlah tertipu dengan
tulisan sebagian orang yang mengatakan bahwa itu perbuatan sunna karena itu
adaah kesalahan yang besar. (Syarh al Muhadzdzab).
Kedua : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Beliau berkata : Shalat raghaib adalah bid’ah
dengan kesepakatan para ulama. Tidak disunahkan oleh Rasulullah Salallahu
‘alaihi wasallam, tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Bahkan tidak seorang
pun dari para ulama yang terpercaya yang menyatakan kesunahannya seperti Imam
Malik, Imam asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, ats Tsauri, al Laits
dan juga selain mereka. Dan hadits hadits yang diriwayatkan seputar shalat
raghaib adalah hadits hadits yang palsu yang didustakan. (Al Majmu’
Fatawa)
Ketiga : Imam Ibnu Rajab al Hambali.
Beliau berkata : Tidak shahih di bulan Rajab
adanya suatu shalat khusus (raghaib). Hadits hadits yang membicarakan tentang
keutamaan shalat raghaib di malam Jum’at pertama pada bulan Rajab adalah hadits
dusta dan sama sekali tidak shahih.
Beliau menambahkan : Para ulama terdahulu
tidak membicarakan tentang shalat tersebut karena memang shalat itu adalah
perbuatan bid’ah yang baru terjadi di kurun belakangan dan bid’ah itu baru
muncul setelah tahun 400-an Hijriyah, karenanya para ulama terdahulu tidak
mengetahui adanya shalat tersebut dan mereka tidak membicarakannya. (Al
Latha’if).
Keempat : Imam asy Syaukani.
Beliau berkata : Para ahli huffazh, ahli ilmu,
mereka telah sepakat bahwa shalat raghaib ini adalah maudhu’ atau palsu. Dan
kepalsuan hadits tentang shalat raghaib tidak diragukan lagi sampai sampai oleh
orang yang baru sedikit memahami tentang ilmu hadits. (Al Fawa’id al Majmu’ah).
Oleh karena itu maka tidak ada kebaikan jika
ibadah ini kita amalkan karena tak didukung oleh dalil yang jelas. Sungguh
Rasulullah Salallahu ‘aaihi Wasallam telah mengingatkan dalam sabda beliau :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ
أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang
bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (H.R Imam
Muslim)
Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala telah
mengingatkan tentang bahaya bagi orang orang yang menyelisihi perintah
Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam. Allah berfirman :
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ
عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hendaklah takut orang orang yang menyalahi
(menyelisihi) perintahnya (yakni perintah Rasul) akan menimpa mereka fitnah
atau menimpa mereka adzab yang sangat pedih. (Q.S an Nuur 63).
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.
Wallahu A’lam. (1.898).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar