Senin, 24 Februari 2020

APA KATA ULAMA TENTANG SHALAT RAGHAIB


APA KATA ULAMA TENTANG SHALAT RAGHAIB 
BULAN RAJAB

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Ketika masuk bulan Rajab, ada sebagian saudara saudara kita yang melaksanakan shalat sunnah yang mereka beri nama SHALAT SUNNAH RAGHAIB. 

Pelaksanaan shalat raghaib ini jelas MENYELISIHI AJARAN RASULULLAH. Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam tak pernah mengajarkan dan menganjurkan shalat ini. Sebagian orang belakangan ada yang melaksanakan dengan dalil yang tak jelas asal usulnya.

Beberapa ulama terdahulu telah menjelaskan tentang bid’ahnya shalat raghaib ini, diantaranya :

Pertama : Imam an Nawawi.

Beliau berkata : Shalat (raghaib) tersebut adalah bid’ah atau perkara baru yang diada adakan. Sesuatu yang mungkar dan buruk. Janganlah terpedaya meskipun shalat dimaksud disebutkan dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin.
Dan juga jangan tertipu dengan beberapa hadits yang disebutkan yang disebutkan dalam kedua kitab tersebut karena seluruh hadits hadits itu adalah bathil. Dan  janganlah tertipu dengan tulisan sebagian orang yang mengatakan bahwa itu perbuatan sunna karena itu adaah kesalahan yang besar. (Syarh al Muhadzdzab).

Kedua : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Beliau berkata : Shalat raghaib adalah bid’ah dengan kesepakatan para ulama. Tidak disunahkan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Bahkan tidak seorang pun dari para ulama yang terpercaya yang menyatakan kesunahannya seperti Imam Malik, Imam asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, ats Tsauri, al Laits dan juga selain mereka. Dan hadits hadits yang diriwayatkan seputar shalat raghaib adalah hadits hadits yang palsu yang didustakan. (Al Majmu’ Fatawa) 

Ketiga : Imam Ibnu Rajab al Hambali.

Beliau berkata : Tidak shahih di bulan Rajab adanya suatu shalat khusus (raghaib). Hadits hadits yang membicarakan tentang keutamaan shalat raghaib di malam Jum’at pertama pada bulan Rajab adalah hadits  dusta dan sama sekali tidak shahih.

Beliau menambahkan : Para ulama terdahulu tidak membicarakan tentang shalat tersebut karena memang shalat itu adalah perbuatan bid’ah yang baru terjadi di kurun belakangan dan bid’ah itu baru muncul setelah tahun 400-an Hijriyah, karenanya para ulama terdahulu tidak mengetahui adanya shalat tersebut dan mereka tidak membicarakannya. (Al Latha’if).

Keempat : Imam asy Syaukani.

Beliau berkata : Para ahli huffazh, ahli ilmu, mereka telah sepakat bahwa shalat raghaib ini adalah maudhu’ atau palsu. Dan kepalsuan hadits tentang shalat raghaib tidak diragukan lagi sampai sampai oleh orang yang baru sedikit memahami tentang ilmu hadits. (Al Fawa’id al Majmu’ah).

Oleh karena itu maka tidak ada kebaikan jika ibadah ini kita amalkan karena tak didukung oleh dalil yang jelas. Sungguh Rasulullah Salallahu ‘aaihi Wasallam  telah mengingatkan dalam sabda beliau :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.  (H.R Imam Muslim)

Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala telah mengingatkan tentang bahaya bagi orang orang yang menyelisihi perintah Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam. Allah berfirman :

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hendaklah takut orang orang yang menyalahi (menyelisihi) perintahnya (yakni perintah Rasul) akan menimpa mereka fitnah atau menimpa mereka adzab yang sangat pedih. (Q.S an Nuur 63).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.898).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar