MENGGUNAKAN BARANG TITIPAN BOLEHKAH ?
Oleh : Azwir B. Chaniago
Terkadang ada saatnya kita perlu menitipkan
harta atau barang barang kepada orang
lain ketika akan bepergian atau merasa tak mampu menjaganya dalam waktu
tertentu. Perbuatan menitipkan dan menerima titipan adalah bagian dari tolong
menolong yang di anjurkan dalam syariat Islam. Allah berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya.
(Q.S al Maidah 2).
Allah Ta’ala berfirman :
وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ
Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S al Baqarah 195).
Bagi orang yang mampu dan mau meneriman
titipan berarti mereka telah berbuat baik dan tentu tersedia pahala atau
balasan kebaikan baginya. Allah Ta’ala berfirman :
هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا
الْإِحْسَانُ
Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan
(pula). Q.S ar Rahman 60.
Lalu bagaimana sikap seorang hamba terhadap
barang titipan yang diamanahkan kepadanya. Bolehkah dia menggunakan atau
mengambil manfaat dari barang itu ?.
Para ulama membuat kaidah dalam bab fikih ketika
membahas ghasab (harta curian) : Tidak boleh seseorang memanfaatkan milik
orang lain tanpa izinnya. Kaedah tersebut berbunyi :
لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا
إذن
Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan
orang lain tanpa izinnya.
Di antara sandaran dari kaedah tersebut adalah
:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ
بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal harta seseorang kecuali dengan
ridha pemiliknya. (H.R Imam Ahmad, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa
hadits tersebut shahih lighairihi)
Syaikh Abdullah bin Humaid pernah ditanya :
Apakah boleh seseorang menggunakan atau memanfaatkan barang yang dititipkan kepadanya
?. Beliau menjawab : Haram menggunakannya tanpa izin dari yang menitipkan. Para
ulama telah berkata : Diharamkan memakai barang amanah tanpa izin pemiliknya.
Ini bertentangan dengan amanah yang mana pemiliknya telah memberikan amanah
kepadamu. Maka tidak boleh bagimu untuk menggunakannya kecuali atas seizinnya.
Karena itu engkau (tak boleh memakainya) dan harus mengembalikan ketempatnya
dan engkau harus menjaganya.
Apa yang telah engkau lakukan yaitu memakainya
adalah pemakaian yang tidak pada tempatnya. Dan engkau mendapat dosa. Kecuali
pemiliknya memaafkanmu dan membolehkanmu untuk menggunakannya. Maka ketika itu
tidak ada larangan atasmu untuk memakainya. Wallahu A’lam. (Fatawa Syaikh
Humaid).
Oleh karena itu berhati hatilah terhadap
barang titipan yang diamanahkan. Jaga dengan baik dan tidak dipakai atau dimanfaatkan
tanpa persetujuan pemiliknya. Inilah yang selamat. Ketahuilah bahwa menerima
barang titipan dan menjaganya, termasuk perbuatan baik terhadap sesasama yang
memiliki nilai pahala di sisi Allah Ta’ala.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.
Wallahu A’lam. (1.594).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar