Kamis, 02 Juni 2016

KETIKA SEDEKAH SALAH SASARAN



KETIKA SEDEKAH SALAH SASARAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Bersedekah adalah suatu perbuatan atau amalan yang sangat sangat dianjurkan dalam Islam meskipun tidak diwajibkan.  Allah berfirman : “Wahai orang orang yang beriman !. Infakkanlah sebagian dari rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. Orang orang kafir itulah orang yang zhalim”. (Q.S al Baqarah 254).

Imam al Jurjani dalam at Ta’riifaat berkata : Makna sedekah secara istilah adalah : Pemberian yang diniatkan  untuk mencari ganjaran pahala di sisi Allah Ta’ala. Imam an Nawawi berkata : Disebut sebagai sedekah karena ia merupakan kepercayaan pelakunya dan kebenaran (shidq) keimanannya, baik lahir maupun bathin maka sedekah itu adalah (menunjukkan) keyakinan kebenaran imannya. (Syarah Shahih Muslim).  

Seorang hamba yang bersedekah sangatlah menginginkan agar sedekahnya bernilai tinggi di sisi  Allah Ta’ala. Oleh karenanya dia akan berusaha memberikan sedekahnya tepat sasaran dan bermanfaat yaitu  kepada orang orang yang betul betul membutuhkan . Namun bisa jadi karena ketidak tahuan maka ada diantara sedekahnya tidak diberikan kepada orang orang yang sangat membutuhkan. Kemungkinan ini tentu saja bisa terjadi. 

Diantaranya contohnya adalah memberikan sedekah kepada orang yang terkadang berpura pura miskin, sengaja memakai pakaian kumal. Penampilannya dipoles dengan berbagai asesoris yang menunjukkan dirinya sangat lusuh dan pantas dikasihani dan diberi sedekah. Sebenarnya sebagian dari mereka adalah orang yang bercukupan tetapi memilih jadi peminta minta sebagai profesinya.

Lalu andaikata seseorang terlanjur memberikan sedekah kepada orang orang yang tidak pantas diberi sedekah, karena ketidak tahuan janganlah ia merasa sedih dan mencela diri sendiri ataupun orang lain.

Ketahuilah bahwa sekiranya niatnya ikhlas dan  bersedekah dengan harta yang halal maka  bagaimanapun keadaannya insya Allah sedekahnya akan tetap bernilai disisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dia akan tetap mendapatkan keutamaan keutamaan dari sedekahnya. 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah pernah bercerita dalam sabda beliau : “Seorang laki laki berkata : Sungguh aku akan bersedekah dengan satu sedekah. Ia keluar dengan membawa sedekahnya (1) lalu ia meletakkan sedekahnya pada tangan pencuri. Pagi harinya orang orang berkata, semalam ada pencuri yang diberi sedekah. Lalu (laki laki ini) berkata : Ya Allah, segala puji bagi-Mu. Sungguh aku akan bersdekah dengan satu sedekah lagi.

Ia keluar dengan sedekahnya (2) lalu ia meletakkan sedekahnya ke tangan wanita pezina. Pagi harinya orang orang berkata, semalam ada wanita pezina yang diberikan sedekah. Maka (laki laki ini) berkata : Ya Allah, segala punji bagi-Mu. aku akan bersedekah dengan satu sedekah lagi. 

Ia keluar dengan sedekahnya (3) lalu ia meletakkan sedekahnya di tangan orang kaya. Pagi harinya orang orang berkata, semalam ada orang kaya yang diberikan sedekah. Maka (laki laki ini) berkata : Ya Allah, segala puji bagi-Mu atas pencuri, atas wanita pezina dan atas orang kaya itu.

Maka laki laki itu didatangkan (pada hari Kiamat) dan dikatakan kepadanya : Adapun sedekahmu kepada pencuri maka mudah mudahan (dengan sedekah itu) ia menjaga kehormatannya dari perbuatan mencuri. Adapun wanita pezina itu maka mudah mudahan (dengan sedekah itu) ia menjaga kehormatanny dari zina.
Sementara orang kaya itu mudah mudahan (dengan sedekah yang ia terima itu) ia dapat mengambil pelajaran sehingga ia berinfak dari sebagian rizki yang Allah berikan kepada-Nya”. (H.R Imam Bukhari no. 1421 dan Imam Muslim no. 1022).

Lalu bagaimana para ulama menjelaskan tentang sedekah yang salah sasaran ini. 
Diantaranya adalah penjelasan dari :

Pertama : Imam an Nawawi.
Beliau berkata : Didalam hadits ini (terdapat dalil) tetapnya pahala sedekah meskipun yang mengmbilnya adalah orang fasik (orang yang banyak berbuat dosa) atau orang kaya. Ini berlaku pada sedekah sunnah. Adapun pada zakat maka tidak sah memberikannya kepada orang kaya. (Syarah Shahih Muslim). 

Kedua : Syaikh Abdul Aziz binBaz.
Beliau berkata : yang tampak bahwa sedekahnya itu mencukupi (sah) dari sedekah yang fardhu karena ia tidak sengaja menyelisihi syariat dank arena itu Allah Ta’ala menerima sedekahnya. Wanita pezina dan pencuri apabila keduanya miskin maka mereka (boleh diberikan) diberikan zakat. (Az Zakah fil Islam, Syaikh Sa’id bin Ali Wahf al Qahthani). Tujuannya adalah agar keduanya bertaubat dari dosa dosanya.

Ketiga : Syaikh Abdul Aziz Sayyid Nada
Beliau berkata : Tatkala laki laki ini (dalam hadits dari Abu Hurairah diatas) mengira bahwa ketiga orang tersebut (pencuri, wanita pezina dan orang kaya) berhak menerima sedekah (karena tidak tahu) maka ia pun memberikan sedekahnya dan dia mengikhlaskan niat dalam sedekah itu, karena itulah Allah Ta’ala menerima  sedekahnya meskipun pada hakikatnya mereka adalah orang orang yang tidak berhak menerima sedekah itu. Ini tujuan awal dari laki laki yang bersedekah tersebut yaitu mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Tujuan ini telah terwujud dengan perbuatannya tersebut. 

Adapun tujuan kedua yaitu memberikan manfaat (dengan sedekahnya) kepada orang miskin dan menutupi kebutuhannya, bisa jadi itu terwujud jika orang yang diberikannya itu memang berhak menerimanya. Atau bisa saja tercapai tujuan lain yaitu mengambil pelajaran dari sedekah itu bagi orang yang tidak berhak menerimanya. Akan tetapi apabila orang yang bersedekah yakin bahwa orang yang meminta sedekah sedekah itu tidak berhak menerimanya maka hendaklah ia menahan sedekah tersebut darinya. (Mausuu’ah al Adabil Islamiyah).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam (688)        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar