HUKUMAN BERAT BAGI YANG MURTAD
Oleh : Azwir B. Chaniago.
Murtad secara bahasa terambil dari kata ar riddah yang
artinya kembali atau mengulang. Secara istilah murtad adalah orang orang yang
keluar dari agama Islam dan menjadi menjadi kafir setelah beriman. (Lisanul
Arab, Ibnu Manzhur).
Pada masa Abu Bakar ash Shdidiq menjadi Khalifah yakni
setelah wafatnya Rasulullah ada diantara kaum muslimin yang murtad, keluar dari
agama Islam. Diantaranya adalah Kabilah
Asad dan kabilah Ghatafan, Bani Tamim, Bani Kindah dan beberapa kabilah lainnya. Lalu Kahlifah
Abu Bakar ash Shiddiq memerangi mereka.
Pada saat ini kita juga terkadang mendapat kabar bahwa masih
saja ada orang orang yang murtad. Penyebab murtadnya mereka antara lain
adalah karena terpaksa, karena pernikahan
atau ingin menikah lain agama, diiming iming dengan harta dunia dan tertipu,
kebodohan, kesulitan ekonomi dan sebab sebab yang lainnya.
Ketahuilah bahwa dalam syariat Islam, orang orang murtad
diancam dengan hukuman berat. Diantaranya adalah sebagaimana difirmankan Allah
Ta’ala dan disabdakan Rasul-Nya.
Pertama : Surat al
Baqarah ayat 217.
Allah Ta’ala berfirman : “Wa
man yrtadid minkum ‘an diinihii, fal yamut wa huwa kaafiruun fa ulaaika
habithat a’maaluhum fid dun-yaa wal aakhirah. Wa ulaa-ika ash-haabun naari hum
fiihaa khaaliduun”. Barangsiapa
keluar diantara kamu dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir maka mereka
adalah orang orang yang gugur amalannya
di dunia dan akhirat. Dan mereka adalah penghuni neraka yang kekal di
dalamnya.
Kedua : Surat Ali Imran
ayat 86-87.
“Bagaimana Allah akan
memberi petunjuk kepada suatu kaum yang kafir setelah mereka beriman serta
mengakui bahwa Rasul (Muhammad) itu benar benar (rasul) dan bukti bukti yang
jelas telah sampai kepada mereka ?.Allah tidak memberi petunjuk kepada orang
yang zhalim. Mereka itu balasannya
adalah ditimpa laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.”
Ketiga : Sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi
Wasallam.
Beliau bersabda : “Man
baddala diinahu faqtuluuhu”. Barangsiapa yang mengganti agamanya maka
bunuhlah ia. (H.R Imam Bukhari).
Sabda Rasulullah menyebutkan hukuman di dunia yaitu hukuman
mati atau dibunuh. Pelaksanaannya tentu tidak
boleh dilakukan oleh perorangan atau kelompok tetapi hanya boleh dilakukan
penguasa atau Ulil Amri.
Jadi seseorang yang murtad mendapat hukuman baik di dunia dan di akhirat mendapat hukuman yang sangat
berat. Mereka mendapat laknat Allah dan juga terhapus seluruh amal amal yang
dilakukannnya sebelum murtad dan mereka akan berada di neraka selama lamanya. Oleh
karena itu orang yang murtad hendaklah takut kepada Allah dan segelah
bertaubat. Karena Allah Maha Pengampun.
Allah berfirman : “Illal
ladziina taabuu min ba’di dzaalika wa ashlahuu, fa innallaha ghafuurun rahiim”.
Kecuali orang orang yang bertaubat stetelah itu (yaitu bertaubat setelah
kafir, murtad) dan melakukan perbaikan maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang. (Q.S Ali Imran 89).
Wallahu A’lam (694).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar