Kamis, 09 Juni 2016

HUKUMAN BERAT BAGI YANG MURTAD



HUKUMAN BERAT BAGI YANG MURTAD

Oleh : Azwir B. Chaniago.

Murtad secara bahasa terambil dari kata ar riddah yang artinya kembali atau mengulang. Secara istilah murtad adalah orang orang yang keluar dari agama Islam dan menjadi menjadi kafir setelah beriman. (Lisanul Arab, Ibnu Manzhur).

Pada masa Abu Bakar ash Shdidiq menjadi Khalifah yakni setelah wafatnya Rasulullah ada diantara kaum muslimin yang murtad, keluar dari agama Islam. Diantaranya adalah  Kabilah Asad dan kabilah Ghatafan, Bani Tamim, Bani Kindah  dan beberapa kabilah lainnya. Lalu Kahlifah Abu Bakar ash Shiddiq memerangi mereka.

Pada saat ini kita juga terkadang mendapat kabar bahwa masih saja ada orang orang yang murtad. Penyebab murtadnya mereka antara lain adalah  karena terpaksa, karena pernikahan atau ingin menikah lain agama, diiming iming dengan harta dunia dan tertipu, kebodohan, kesulitan ekonomi dan sebab sebab yang lainnya.

Ketahuilah bahwa dalam syariat Islam, orang orang murtad diancam dengan hukuman berat. Diantaranya adalah sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala dan disabdakan Rasul-Nya.

Pertama : Surat al Baqarah ayat 217.
Allah Ta’ala berfirman : “Wa man yrtadid minkum ‘an diinihii, fal yamut wa huwa kaafiruun fa ulaaika habithat a’maaluhum fid dun-yaa wal aakhirah. Wa ulaa-ika ash-haabun naari hum fiihaa khaaliduun”.  Barangsiapa keluar diantara kamu dari agamanya lalu mati dalam keadaan kafir maka mereka adalah orang orang yang gugur amalannya  di dunia dan akhirat. Dan mereka adalah penghuni neraka yang kekal di dalamnya.  

Kedua : Surat Ali Imran ayat 86-87.
“Bagaimana Allah akan memberi petunjuk kepada suatu kaum yang kafir setelah mereka beriman serta mengakui bahwa Rasul (Muhammad) itu benar benar (rasul) dan bukti bukti yang jelas telah sampai kepada mereka ?.Allah tidak memberi petunjuk kepada orang yang zhalim. Mereka itu balasannya adalah ditimpa laknat Allah, para malaikat dan manusia seluruhnya.”

 Ketiga : Sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam.
Beliau bersabda : “Man baddala diinahu faqtuluuhu”. Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah ia. (H.R Imam Bukhari).

Sabda Rasulullah menyebutkan hukuman di dunia yaitu hukuman mati atau dibunuh.  Pelaksanaannya tentu tidak boleh dilakukan oleh perorangan atau kelompok tetapi hanya boleh dilakukan penguasa atau Ulil Amri.

Jadi seseorang yang murtad mendapat hukuman  baik di dunia  dan di akhirat mendapat hukuman yang sangat berat. Mereka mendapat laknat Allah dan juga terhapus seluruh amal amal yang dilakukannnya sebelum murtad dan mereka akan berada di neraka selama lamanya. Oleh karena itu orang yang murtad hendaklah takut kepada Allah dan segelah bertaubat.  Karena Allah Maha Pengampun.

Allah berfirman : “Illal ladziina taabuu min ba’di dzaalika wa ashlahuu, fa innallaha ghafuurun rahiim”. Kecuali orang orang yang bertaubat stetelah itu (yaitu bertaubat setelah kafir, murtad) dan melakukan perbaikan maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (Q.S Ali Imran 89).

Wallahu A’lam (694).     


   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar