BOLEHKAH SHALAT SUNNAH
PADA WAKTU TERLARANG SHALAT ?
Oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh pada setiap memasuki masjid kita sangat dianjurkan
untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat sebelum duduk yaitu shalat sunnah
tahiyatul masjid. Hal ini dijelaskan
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim yang teks
haditsnya akan disebutkan di bagian akhir tulisan ini. Insya Allah.
Lalu datang pertanyaan, bagaimana jika satu saat seseorang memasuki masjid pada waktu
waktu terlarang untuk melakukan shalat.
Memang benar ada waktu waktu yang kita dilarang untuk melakukan shalat,
diantaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini :
Pertama : Hadits dari Abu Sa’id al Khudri.
Dari Abu Sa’id al Khudri, dia berkata : “Sami’tu rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam yaquul : Laa shalaata
ba’dal shubhi hatta tartafi’asy syamsu, wa laa shalaata ba’dal ‘ashri hatta
taghibasy syamsu”.
Aku mendengar Rasulullah bersabda : Tidak ada shalat setelah
shalat shubuh sampai matahari meninggi
dan tidak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam. (H.R Imam
Bukhari).
Kedua : Hadits dari Ibnu Umar.
Dari Ibnu Umar, dia berkata : “Anna rasulullahi salallahu ‘alaihi wasallam qaala : Laa yataharraa
ahadukum, fa yushallii ‘inda thuluu’isy syamsyi wa laa ‘inda ghuruubiha”.
Sesungguhnya Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : Salah seorang dari
kalian tidak berhati hati sehingga ia shalat ketika matahari terbit dan ketika
matahari terbenam. (H.R Imam Bukhari).
Ketiga : Juga hadits dari Ibnu Umar.
Rasulullah bersabda : “Apabila
bagian pinggir matahari sudah terbit maka tinggalkan shalat (sunnah) hingga
matahari meninggi dan apabila bagian pinggir matahari sudah tenggelam maka
tinggalkan shalat hingga terbenam. Dan jangan kalian melakukan shalat ketika
matahari terbit dan ketika terbenam karena matahari terbit di antara dua tanduk
syaithan. (H.R Imam Bukhari).
Dari ketiga hadits diatas dapatlah diambil pemahaman bahwa ada
saat saat seseorang dilarang melakukan shalat sunnah yaitu :
Pertama : Waktu setelah shalat shubuh sampai
terbit matahari dan meninggi seukuran tombak, yaitu sekitar seperempat atau
sepertiga jam setelah matahari terbit.
Kedua : Waktu sekitar sepuluh menit
sebelum matahari condong ke barat yaitu sebelum masuk waktu shalat zhuhur.
Ketiga : Waktu antara setelah shalat ashar sampai matahari
tenggelam secara sempurna.
Jadi itulah waktu yang dilarang shalat di dalamnya. Adapun shalat tahiyatul masjid disyariatkan disetiap
waktu kapanpun seseorang memasuki masjid diantaranya adalah sebagaimana dijelaskan
oleh Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah. Beliau berkata : Alhamdulillah, mengenai
masalah ini ada dua pendapat ulama :
Pendapat pertama : Adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad
dan juga Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Menurut mereka tidak boleh shalat
sunnah tahiyatul masjid ketika (waktu waktu yang terlarang) itu.
Pendapat kedua
: Adalah pendapat Imam asy Syafi-i. Menurut beliau boleh shalat sunnah
tahiyatul masjid ketika waktu terlarang tersebut.
Selanjutnya Ibnu Taimiyah berkata : Inilah (pendapat Imam asy
Syafi’i) pendapat yang lebih tepat. Sandarannya adalah sabda Rasulullah
Salallah ‘alaihi Wasallam : “Idza dakhala
ahadukumul masjida falaa yajlis hatta yushalliya rak’ataini”. Jika salah
seorang dari kalian memasuki masjid maka janganlahia duduk sampai dia
mengerjakan shalat sunnah dua rakaat. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Perintah dalam hadits ini adalah bersifat umum pada semua
waktu dan tidak diketahui adanya pengkhususan larangan dalam hadits ini (Majmu’
Fatawa).
Jadi shalat tahyatul masjid boleh dilakukan dalam waktu waktu
terlarang untuk shalat. Dan juga shalat sunnah wudhu’ serta shalat jenazah
karena termasuk shalat yang memiliki sebab khusus dan tertentu. Ini keluar dari
larangan shalat sunnah pada waktu waktu yang terlarang tersebut.
Tentang shalat sunnah wudhu’ Imam Nawawi menjelaskan : Shalat
ini (shalat sunnah sesudah wudhu’) boleh dikerjakan di waktu waktu larangan
(untuk shalat) ketika matahari terbit, ketika tegak lurus dan ketika terbenam.
Juga setelah shalat shubuh dan ashar karena shalat ini adalah shalat yang ada
sebabnya. Inilah pendapat kami. (Syarhu Shahih Muslim).
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam.
(699)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar