Jumat, 19 Januari 2018

SANGAT DIANJURKAN MELAKSANAKAN SHALAT WITIR



SANGAT DIANJURKAN MELAKSANAKAN SHALAT WITIR

Oleh : Azwir B. Chaniago

Shalat witir memang tidak wajib tapi sunnah muakkadah yaitu sangat dianjurkan. Waktu pelaksaannya juga sangat longgar dan panjang yaitu mulai setelah shalat isya sampai sebelum shubuh.

Dari Abu Tamim al Jaisyani, dia berkata : Aku mendengar Amr bi al Ash berkata : Seorang laki laki dari sahabat Nabi (Abu Bashrah al Ghifari)  memberitahukan kepadaku bahwa Nabi bersabda : “Innallaha zaadakum shalatan, fashalluhaa fiimaa bainalisya-i ilash shubhi : al witra al witra”. Sesungguhnya Allah menambahkan satu shalat kepada kalian, maka lakukanlah shalat tersebut di antara shalat Isya dan Shubuh, yaitu shalat Witir, shalat Witir. (H.R Imam Ahmad dan Imam ath Thabrani). 

Diantara dalil disyariatkannya adalah bahwa   Rasulullah bersabda : “Innallahu witrun, yuhibbul witra”  Sesungguhnya Allah itu ganjil yang mencintai (shalat) yang ganjil. (Mutafaqun ‘alaih).

Rasulullah bersabda : “Shalat Witir adalah hak atas setiap Muslim. Barangsiapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat maka lakukanlah. Barangsiapa ingin berwitir dengan tiga rakaat maka lakukanlah. Dan barangsiapa ingin berwitir dengan satu rakaat maka lakukanlah”. (H.R Abu Dawud, an Nasa’i dan Ibnu Majah).

Dalam satu  dialog antara Rasulullah dengan Abu Bakar dan Umar dapatlah kita ketahui bahwa Abu Bakar dan Umar senantiasa melakukan shalat witir tetapi waktunya berbeda. Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata, Rasulullah bertanya kepada Abu Bakar. Kapan engkau berwitir ?. Abu Bakar menjawab : Pada awal malam setelah shalat atamah (shalat isya). Kalau engkau Umar ?. Tanya beliau. Umar menjawab : Pada akhir malam. Lalu beliau bersabda : “Wahai Abu Bakar engkau telah bersikap hati hati, sedangkan engkau wahai Umar, engkau telah bersikap dengan penuh kesungguhan”. (H.R Ibnu Majah).

Rasulullah bersabda : Wahai ahlul Qur an, shalat Witirlah kalian karena sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla itu witir (Maha Esa) dan mencintai orang orang yang melakukan shalat Witir. (H.R an Nasa’i dan juga beberapa ahli hadits lainnya, dari Ali bin Abi Thalib).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, rahimahullah, wafat tahun 1420 H mengatakan : Hadits ini menunjukkan bahwa sudah seharusnya bagi ahlul ilmi (ulama) memiliki perhatian yang lebih (terhadap shalat Witir) daripada selainnya, Shalat ini disyari’atkan untuk semua kaum Muslimin.

Jumlah paling sedikit dari shalat Witir adalah satu rakaat yang (bisa) dilakukan antara isya sampai fajar. Allah Ta’ala adalah Wiir (Maha Esa) dan mencintai orang orang yang melakukan shalat Witir. (Kitab Qiyaamul Lail, Fadhluhu wa Aadaabuhu). 

Dari Ali bin Abi Thalib : “Shalat witir bukan keharusan  seperti shalat fardhu kalian, akan tetapi ia adalah Sunnah yang disunnahkan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam. (Atsar shahih riwayat Imam Ahmad, at Tirmidzi, an Nasa’i dan al Hakim).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Shalat Witir adalah Sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin. Barangsiapa yang terus menerus meninggalkan shalat Witir maka persaksiannya ditolak. (Majmu’ Fataawaa).

Oleh karena itu maka seorang hamba hendaklah berusaha melazimkan shalat Witir untuk menambah ibadah shalat sunnahnya dan  akan mendatangkan  kecintaan Allah Ta’ala.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.215).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar