DIAJURKAN BERSEDEKAH UNTUK ORANG TUA
YANG SUDAH WAFAT
Oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh Allah Ta’ala telah
memerintahkan anak anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Allah
berfirman : “Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain
Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak”. (Q.S al Isra’ 23).
Dalam ayat ini Allah telah berfirman tentang hak-Nya yaitu
perintah untuk hanya menyembah kepada Allah saja. Inilah hak Allah yang paling utama yang harus
dipenuhi oleh manusia. Lalu dalam lanjutan ayat ini, Allah menggandengkan
hak-Nya dengan hak kedua orang tua yaitu perintah kepada seorang anak untuk
berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik baiknya. Ini menunjukkan
betapa penting dan agungnya hak orang tua yang harus dipenuhi oleh anak
anaknya.
Tentang ayat ini Syaikh as Sa’di antara lain berkata :
Setelah menyebutkan hak-hakNya (agar menyembah Allah saja, pen.), kemudian
menyebutkan pelaksanaan hak kedua orang tua yaitu berbuatlah kebaikan kepada
kedua orang tua dengan segala bentuk kebaikan yang bersifat perkataan ataupun
perbuatan. (Tafsir Karimir Rahman)
Selain itu Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam
mengingat tentang kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua. Dari
Abdullah bin Mas'ud radhiallahu ‘anhu, dia berkata, "Saya pernah bertanya
kepada Rasulullah Salallahu alaihi wasallam , '"Apakah perbuatan paling utama?" Beliau menjawab, "Shalat
tepat pada waktunya" Dia berkata : Saya bertanya lagi, kemudiaan apa
?.Beliau menjawab : Berbuat
baik kepada kedua orang tua. Dia berkata
: "Saya bertanya lagi, lalu apa?" Beliau menjawab, "Jihad di
jalan Allah" Maka saya tidak menambah pertanyaan melainkan untuk
melaksanakan dan menjaga hal tersebut (H.R Imam Muslim).
Ketahuilah bahwa berbuat baik kepada
orang tua adalah ketika orang tua masih hidup dan juga setelah wahatnya.
Diantara cara berbuat baik kepada orang tua yang sudah wafat adalah sangat dianjurkan untuk bersedekah atas namanya.
Sangatlah banyak nash yang menunjukkan bahwa sedekah seorang anak untuk orang
tuanya yang telah meninggal akan sampai dan bermanfaat baginya. Diantara
dalil yang menunjukkan demikian adalah :
Pertama : Allah berfirman : “Wa an laisa lil insaani illa maa sa’aa”. Dan bahwasanya seorang
manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Q.S an Najm 39)
Rasulullah bersabda : “Inna min ath-yabi maa akalar rajulu min
kasbihi wa waladuhu min kasbih”. Sesungguhnya yang paling baik yang
dinamakan seseorang adalah dari hasil usahanya. Dan anaknya termasuk hasil
usahanya. (H.R at Tirmidzi, Imam Ahmad dan yang selainnya, dishahihkan oleh
Syaikh al Albani).
Kedua : Aisyah berkata, ada seseorang yang bertanya
: “Wahai Rasulullah ibuku meninggal tiba
tiba dan dia belum sempat berwasiat. Aku menduga apabila dia sempat berwasiat
niscaya akan bersedekah. Apakah dia mendapat pahala apabila aku bersedekah
untuknya ?. Rasulullah menjawab : Ya. Maka diapun bersedekah untuk ibunya. (H.R
Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Ketiga : Dari Abu Hurairah bahwasanya ada seseorang
bertanya kepada Rasulullah. Yaa
Rasulullah : Sesungguhnya bapakku telah meninggal. Dia meninggalkan harta dan
belum sempat berwasiat. Apakah bisa menghapus dosanya apabila aku bersedekah
untuknya ?. Rasulullah menjawab : Ya. (H.R Imam Muslim).
Imam asy Syaukani, dalam Nailul
Authar, mengatakan : Hadits hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari
seorang anak bisa sampai kepada kedua orang tuanya yang telah meninggal.
Walaupun mereka tidak berwasiat, pahalanya bisa sampai kepada mereka. Hadits
hadits ini mengkhususkan keumuman ayat : “dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya. (Q.S
an Najm 39).
Imam
asy Syaukani menambahkan : Akan tetapi ini hanya sedekahnya seorang anak,
karena anak adalah hasil usaha kedua orang tua. Adapun selain anak maka yang
zhahir dari keumuman ayat (an Najm 39) pahalanya tidak akan sampai kepada si mayyit.
Syaikh
al Albani berkata : Ini adalah yang benar dan sesuai dengan kaidah kaidah
ilmiah bahwa ayat (an Najm 39) tetap
pada keumumannya. Pahala sedekah dan selainnya akan sampai bila (sedekah
itu) dari seorang anak kepada orang
tuanya, karena anak adalah hasil usaha orang tua. Berbeda apabila dari selain
anak. (Kitab Ahkam Janaiz).
Insya
Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.203)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar