Senin, 08 Januari 2018

DIANJURKAN BERSEDEKAH UNTUK ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT



DIAJURKAN BERSEDEKAH UNTUK ORANG TUA 
YANG SUDAH WAFAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh Allah Ta’ala telah memerintahkan anak anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Allah berfirman : “Dan Rabbmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak”. (Q.S al Isra’ 23).

Dalam ayat ini Allah telah berfirman tentang hak-Nya yaitu perintah untuk hanya menyembah kepada Allah saja.  Inilah hak Allah yang paling utama yang harus dipenuhi oleh manusia. Lalu dalam lanjutan ayat ini, Allah menggandengkan hak-Nya dengan hak kedua orang tua yaitu perintah kepada seorang anak untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dengan sebaik baiknya. Ini menunjukkan betapa penting dan agungnya hak orang tua yang harus dipenuhi oleh anak anaknya. 

Tentang ayat ini Syaikh as Sa’di antara lain berkata : Setelah menyebutkan hak-hakNya (agar menyembah Allah saja, pen.), kemudian menyebutkan pelaksanaan hak kedua orang tua yaitu berbuatlah kebaikan kepada kedua orang tua dengan segala bentuk kebaikan yang bersifat perkataan ataupun perbuatan. (Tafsir Karimir Rahman)

Selain itu Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam mengingat tentang kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua.  Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu ‘anhu, dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah Salallahu alaihi wasallam , '"Apakah perbuatan  paling utama?" Beliau menjawab, "Shalat tepat pada waktunya" Dia berkata : Saya bertanya lagi, kemudiaan apa ?.Beliau menjawab  : Berbuat baik kepada kedua orang tua. Dia berkata : "Saya bertanya lagi, lalu apa?" Beliau menjawab, "Jihad di jalan Allah" Maka saya tidak menambah pertanyaan melainkan untuk melaksanakan dan menjaga hal tersebut (H.R Imam Muslim).

Ketahuilah bahwa berbuat baik kepada orang tua adalah ketika orang tua masih hidup dan juga setelah wahatnya. Diantara cara berbuat baik kepada orang tua yang sudah wafat adalah  sangat dianjurkan untuk bersedekah atas namanya. Sangatlah banyak nash yang menunjukkan bahwa sedekah seorang anak untuk orang tuanya yang telah meninggal akan sampai dan bermanfaat baginya. Diantara dalil yang menunjukkan demikian adalah :

Pertama : Allah berfirman : “Wa an laisa lil insaani illa maa sa’aa”. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (Q.S an Najm 39)

Rasulullah bersabda : “Inna min ath-yabi maa akalar rajulu min kasbihi wa waladuhu min kasbih”. Sesungguhnya yang paling baik yang dinamakan seseorang adalah dari hasil usahanya. Dan anaknya termasuk hasil usahanya. (H.R at Tirmidzi, Imam Ahmad dan yang selainnya, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Kedua : Aisyah berkata, ada seseorang yang bertanya : “Wahai Rasulullah ibuku meninggal tiba tiba dan dia belum sempat berwasiat. Aku menduga apabila dia sempat berwasiat niscaya akan bersedekah. Apakah dia mendapat pahala apabila aku bersedekah untuknya ?. Rasulullah menjawab : Ya. Maka diapun bersedekah untuk ibunya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Ketiga : Dari Abu Hurairah bahwasanya ada seseorang bertanya kepada Rasulullah. Yaa Rasulullah : Sesungguhnya bapakku telah meninggal. Dia meninggalkan harta dan belum sempat berwasiat. Apakah bisa menghapus dosanya apabila aku bersedekah untuknya ?. Rasulullah menjawab : Ya. (H.R Imam Muslim).

Imam asy Syaukani, dalam Nailul Authar, mengatakan : Hadits hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari seorang anak bisa sampai kepada kedua orang tuanya yang telah meninggal. Walaupun mereka tidak berwasiat, pahalanya bisa sampai kepada mereka. Hadits hadits ini mengkhususkan keumuman ayat : “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya. (Q.S an Najm 39).

Imam asy Syaukani menambahkan : Akan tetapi ini hanya sedekahnya seorang anak, karena anak adalah hasil usaha kedua orang tua. Adapun selain anak maka yang zhahir dari keumuman ayat (an Najm 39) pahalanya tidak  akan sampai kepada si mayyit.

Syaikh al Albani berkata : Ini adalah yang benar dan sesuai dengan kaidah kaidah ilmiah bahwa ayat (an  Najm 39) tetap pada keumumannya. Pahala sedekah dan selainnya akan sampai bila (sedekah itu)  dari seorang anak kepada orang tuanya, karena anak adalah hasil usaha orang tua. Berbeda apabila dari selain anak. (Kitab Ahkam Janaiz).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.203)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar