JUDI DIHARAMKAN DAN
TERMASUK PERBUATAN SYAITHAN
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Di zaman ini, perbuatan judi masih bisa disebut sangat
ramai dilakukan di negeri kita. Pelaku judi secara umum adalah orang dari
berbagai strata. Kegiatan perjudian yang bisa disebut marak atau masyhur di
negeri kita saat ini adalah bentuk judol, judi online.
Mengutip apa yang diungkapkan oleh salah satu petinggi
negara kita di bidang politik dan keamanan
bahwa tahun 2024 omset atau perputaran uang di judol mencapai 900
triliun. Sedangkan manusia yang terlibat dalam judol ini mencapai 8,8 juta
orang yaitu dari golongan menengah kebawah.
Tulisan ini tidak membahas BAGAIMANA AKIBAT BURUKNYA
PERBUATAN JUDI BAGI MASYARAKAT. Tetapi yang akan diulas adalah bagaimana Allah
Ta'ala mencela dan memberi peringatan keras dan larangan perbuatan buruk ini yaitu sebagaimana
firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُون
Wahai
orang orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, BERJUDI, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung.
(Q.S al Maidah 90).
Tentang ayat ini, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'di
berkata : Allah mencela hal-hal yang buruk ini. Dia menjelaskan bahwa semua itu
termasuk perbuatan setan, bahwa ia adalah perbuatan buruk, “maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu.
Artinya, tinggalkanlah, “agar kamu mendapat
keberuntungan.” Keberuntungan tidak diraih kecuali dengan meninggalkan apa yang
dilarang oleh Allah, khususnya perbuatan-perbuatan buruk yang disebutkan
disini. Ia adalah khamar yaitu semua yang merusak akal dengan menutupinya
karena mabuk, JUDI, YAITU SEMUA PERMAINA YANG MEMILIKI BAYARAN TIMBAL BALIK
DARI KEDUA BELAH PIHAK SEPERTI TARUJAN DAN SEMACAMNYA.
Berhala, yaitu sesembahan dan tandingan dan semacamnya
yang diangkat dan disembah selain Allah, dan anak panah yang dengannya mereka
mengundi nasib. Allah melarang empat perkara ini, mencercanya, dan menjelaskan DAMPAK
BURUK YANG DITUNTUT UNTUK MENINGGALKANNYA.
Di antaranya bahwa : Ia adalah rijsun, yakini, najis
dan buruk secara maknawi walaupun bukan najis secara materi. Perkara perkara yang kotor wajib di hindari agar tidak
tercemar oleh kotorannya.
Di antaranya bahwa : Ia termasuk perbuatan syaithan
yang termasuk musuh manusia yang paling berbahaya, dan sudah di maklumi dan
harus di waspadai. Gerak-gerik gerakannya harus sudah di waspadai khususnya
gerak-gerik yang bertujuan untuk menjerat musuhnya, karena padanya terdapat
kebinasaan, maka harus dan harus menjauhi perbuatan musuh yang nyata,
mewaspadainya, dan takut untuk terjebak ke dalamnya.
Di dalamnya bahwa seorang hamba tidak dapat meraih keberuntungan
kecuali menjauhinya, karena keberuntungan itu keberhasilan meraih kemenangan
yang dicari dan yang dicintai dan keselamatan dari yang di takuti.
Perkara-perkara ini adalah penghalang dan penghambat keberuntungan. (Tafsir
Taisir Karimir Rahman).
Wallahu A'lam.
(3.627).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar