Jumat, 21 November 2025

JUDI DIHARAMKAN DAN TERMASUK PERBUATAN SYAITHAN

 

JUDI DIHARAMKAN DAN TERMASUK PERBUATAN SYAITHAN

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Di zaman ini, perbuatan judi masih bisa disebut sangat ramai dilakukan di negeri kita. Pelaku judi secara umum adalah orang dari berbagai strata. Kegiatan perjudian yang bisa disebut marak atau masyhur di negeri kita saat ini adalah bentuk judol, judi online.

Mengutip apa yang diungkapkan oleh salah satu petinggi negara kita di bidang politik dan keamanan  bahwa tahun 2024 omset atau perputaran uang di judol mencapai 900 triliun. Sedangkan manusia yang terlibat dalam judol ini mencapai 8,8 juta orang yaitu dari golongan menengah kebawah.

Tulisan ini tidak membahas BAGAIMANA AKIBAT BURUKNYA PERBUATAN JUDI BAGI MASYARAKAT. Tetapi yang akan diulas adalah bagaimana Allah Ta'ala mencela dan memberi peringatan keras dan   larangan perbuatan buruk ini yaitu sebagaimana firman-Nya :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

Wahai orang orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, BERJUDI, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung. (Q.S al Maidah 90).

Tentang ayat ini, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'di berkata : Allah mencela hal-hal yang buruk ini. Dia menjelaskan bahwa semua itu termasuk perbuatan setan, bahwa ia adalah perbuatan buruk, “maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.  

Artinya, tinggalkanlah, “agar kamu mendapat keberuntungan.” Keberuntungan tidak diraih kecuali dengan meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah, khususnya perbuatan-perbuatan buruk yang disebutkan disini. Ia adalah khamar yaitu semua yang merusak akal dengan menutupinya karena mabuk, JUDI, YAITU SEMUA PERMAINA YANG MEMILIKI BAYARAN TIMBAL BALIK DARI KEDUA BELAH PIHAK SEPERTI TARUJAN DAN SEMACAMNYA.

Berhala, yaitu sesembahan dan tandingan dan semacamnya yang diangkat dan disembah selain Allah, dan anak panah yang dengannya mereka mengundi nasib. Allah melarang empat perkara ini, mencercanya, dan menjelaskan DAMPAK BURUK YANG DITUNTUT UNTUK MENINGGALKANNYA.

Di antaranya bahwa : Ia adalah rijsun, yakini, najis dan buruk secara maknawi walaupun bukan najis secara materi. Perkara  perkara yang kotor wajib di hindari agar tidak tercemar oleh kotorannya.

Di antaranya bahwa : Ia termasuk perbuatan syaithan yang termasuk musuh manusia yang paling berbahaya, dan sudah di maklumi dan harus di waspadai. Gerak-gerik gerakannya harus sudah di waspadai khususnya gerak-gerik yang bertujuan untuk menjerat musuhnya, karena padanya terdapat kebinasaan, maka harus dan harus menjauhi perbuatan musuh yang nyata, mewaspadainya, dan takut untuk terjebak ke dalamnya.

Di dalamnya bahwa  seorang hamba tidak dapat meraih keberuntungan kecuali menjauhinya, karena keberuntungan itu keberhasilan meraih kemenangan yang dicari dan yang dicintai dan keselamatan dari yang di takuti. Perkara-perkara ini adalah penghalang dan penghambat keberuntungan. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Wallahu A'lam.  (3.627).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar