PUASA SYAWAL
DILAKUKAN JIKA HUTANG PUASA RAMADHAN TELAH DITUNAIKAN
Disusun oleh : Azwir
B. Chaniago
Salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan setelah puasa fardhu sebulan penuh pada bulan Ramadhan adalah PUASA 6 HARI DI BULAN SYAWAL. Dari Abu Ayyub Al Anshari, Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
مَنْ
صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. (H.R Imam Muslim).
Jadi, hadits ini mengisyaratkan bahwa jika seseorang akan melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal mestilah lebih dahulu mengqadha puasanya yang belum lengkap di bulan Ramadhan tersebab udzur syar'i karena dalam hadits ini disebutkan bahwa : BARANGSIAPA BERPUASA RAMADHAN, yaitu telah lengkap puasa Ramadhannya sebulan penuh.
Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata : Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan maka hendaklah ia melaksanakan qadha’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qadha’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal. (Lathiiful Ma’arif).
Tentang hadits ini pula, Syaikh Sulaiman ar Ruhaily menjelaskan : Kalau begitu hadits ini disyariat untuk orang orang yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan secara penuh (Dari video shahihfiqih)
Puasa syawal ini hakikatnya memiliki waktu yang cukup longar untuk mengamalkannya sepanjang masih dalam bulan Syawal. Imam Nawawi rahimahullah berkata : Afdhalnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Idul Fithri.
Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keutamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini. Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. (Syarh Shahih Muslim).
Semoga Allah Ta'ala memberi kekuatan kepada kita semua untuk melaksanakan puasa Syawal selama enam hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar