Rabu, 03 Maret 2021

HADIR DI MAJLIS KHAMER DICAMBUK UMAR BIN ABDUL AZIZ

 

HADIR DI MAJELIS KHAMER DICAMBUK UMAR BIN ABDUL AZIZ

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Majmu’ al Fatawa, berkata : Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits :

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di  hidangan yang padanya diedarkan khamer. Catatan : Hadits ini diriwayatkan oleh at Tirmidzi no. 2801 dan Imam Ahmad no. 14241, dinilai Hasan oleh Syaikh al Albani)

Ketahuilah, dalam satu riwayat yang berkaitan dengan hadir atau ikut duduknya  seseorang di majlis maksiat pernah terjadi pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Meskipun ada seseorang yang tidak ikut bermaksiat bersama orang orang yang melakukan kemaksiatan namun Khalifah Umar bin Abdul Aziz tetap menghukumnya seperti orang orang yang ikut bermaksiat karena orang tersebut ikut duduk di majlis maksiat. Seharusnya dia mengingkarinya dan kalau tidak mampu maka dia harus meninggalkan majlis maksiat itu.

Kisah ini disebutkan oleh  Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa yakni :  (Pada suatu kali) dilaporkan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz sekelompok orang yang tertangkap sedang minum khamer. Beliau lalu memerintahkan agar menghukum semua mereka dengan hukum cambuk

Lalu ada yang mengatakan : Diantara mereka (ada yang tidak ikut mabuk mabukan) karena ada yang sedang berpuasa. Umar bin Abdul Aziz berkata : Jadikan dia sebagai orang yang pertama kali mendapatkan hukuman cambuk diantara mereka. 

Kemudian Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata : Tidakkah kalian mendengar  Allah telah berfirman, lalu beliau membacakan surat an Nisa’ ayat 140. (Majmu’ Fatawa).

Dalam surat an Nisa’ ayat 140 tersebut Allah Ta’ala berfirman :

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ

 

Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (al Qur an) bahwa apabila kamu mendengar AYAT AYAT ALLAH DIINGKARI dan diperolok olok maka JANGANLAH KAMU DUDUK BERSAMA MEREKA, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah KAMU SERUPA DENGAN MEREKA. (Q.S an Nisa’ 140).   

Syaikh as Sa’di berkata : Apabila kalian duduk bersama mereka (yang mengingkari ayat ayat Allah, peny.) TENTULAH KAMU SERUPA DENGAN MEREKA), karena kalian ridha dengan kekufuran mereka dan penghinaan mereka itu. Seorang yang RIDHA DENGAN KEMAKSIATAN ADALAH SEPERTI PELAKU KEMAKSIATAN ITU SENDIRI. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Jadi intinya adalah bahwa BARANGSIAPA YANG HADIR PADA SUATU MAJELIS DI MANA DALAM MAJELIS ITU ALLAH TA’ALA DIDURHAKAI MAKA WAJIB A’IN UNTUK DIINGKARI BILA MAMPU atau meninggalkan tempat tersebut bila tidak mampu mengingkarinya.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.251).

DOSA KHAMER BUKAN HANYA UNTUK YANG MEMINUMNYA SAJA

DOSA KHAMER BUKAN HANYA UNTUK YANG MEMINUMNYA SAJA

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh minum khamer adalah suatu yang dilarang dalam syariat Islam yang secara sangat jelas diingatkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

Wahai orang orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung. (Q.S al Maidah 90).

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  bersabda  tentang haramnya khamer :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan adalah khamer dan semua khamer adalah haram. (H.R Imam Muslim).

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda bahwa peminum khamer tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana sabda beliau :

لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما

Seorang yang meminum khamer dari umatku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. (H.R an Nasa’i)

Lalu siapa saja yang akan mendapat LAKNAT KARENA  KHAMER ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabda beliau :

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Allah melaknat khamer, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan. (H.R Imam Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah). dari Ibnu Umar dari ayahnya).

Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada beberapa penguatnya).

Hadits ini secara zhahir menunjukkan bahwa bukan hanya peminum khamer yang mendapat mudharat tetapi termasuk setiap orang yang membantu tersebarnya khamer karena telah tolong menolong dalam melakukan dosa dan mendatangkan keburukan.  Allah Ta’ala berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya. (Q.S al Maidah 2).

Diantara orang orang yang terkait dengan khamer siapakah kira kira yang paling besar perbuatan maksiatnya dalam hal ini. Sungguh Allah Ta’ala Yang Maha Mengetahui. Tapi mungkin (?) yang paling besar dosa dan laknat baginya adalah YANG MENSPONSORI SERTA ORANG ORANG DISEKITARNYA YANG BERTUGAS SEBAGAI PENGGIAT PENYEBARAN KHAMER.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

من سن فى الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شىء ومن سن فى الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شىء

Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan, lalu diamalkan oleh orang-orang sesudahnya, maka akan mencatat ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Malah, barangsiapa menjadi PELOPOR SUATU AMALAN KEBURUKAN lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan mendatangkan dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun. (H.R Imam Muslim).

Hamba hamba Allah tentulah telah mengharamkan pula bagi dirinya untuk minum khamer karena Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.  Selain itu dan juga penting hendaklah menjauhkan diri dari segala  yang berkaitan dengan urusan khamer.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.250)    

 

 

 

Senin, 01 Maret 2021

TELAH NYATA KESESATAN ORANG YANG MENYELISIHI ATURAN ALLAH

TELAH NYATA KESESATAN ORANG YANG MENYELISIHI ATURAN ALLAH

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Betul betul beruntung  orang orang yang mendapat hidayah dari Allah Ta’ala untuk memegang Islam sebagai agamanya. Sungguh Islam adalah agama yang sempurna di sisi Allah dan Allah meridhai Islam ini. Allah Ta’ala berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ

Pada hari ini telah AKU SEMPURNAKAN AGAMAMU UNTUKMU dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu. Dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. (Q.S al Maidah 3).

Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini : “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu.” Ini merupakan nikmat Allah terbesar kepada umat (Islam)  ini yaitu Allah Ta’ala menyempurnakan agama mereka untuk mereka sehingga mereka tidak membutuhkan agama apapun selainnya. (Tafsir Ibnu Katsir).

Sebagai orang Islam maka wajib baginya untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, memegang kuat memahami dan memahami makna dua kalimat syahadat sebagai rukun iman yang pertama dan paling utama. Diantaranya adalah harus ridha dengan hukum atau aturan dari Allah Ta’ala. Harus yakin dengan seyakin yakinnya bahwa hukum atau aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala adalah YANG PALING BAIK UNTUK KEMASHLAHATAN MAKHLUKNYA.

Ketika seseorang tak menerima aturan apa yang ditetapkan Allah Ta’ala LALU MEMBUAT PULA SESUATU ATURAN YANG MENYELISIHI DAN MENDURHAKAI ATURAN ALLAH maka jadilah manusia itu BERADA PADA KESESATAN YANG NYATA dan pasti akan binasa. Allah Ta’ala berfirman :

      وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

Dan tidaklah pantas bagi laki laki yang beriman dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada pilih (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata. (Q.S al Ahzaab 36).

Syaikh as Sa’di berkata : Maksudnya, tidak pantas dan tidak layak bagi orang yang beriman KECUALI bergegas dalam mencari keridhaan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya serta lari dari murka Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Mematuhi perintah dan menjauhi larang keduanya.

“Dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata”. Maksudnya, yang jelas sekali, karena sesungguhnya dia telah meninggalkan jalan yang lurus yang dapat mengantarkan kepada karamah Allah Ta’ala dan beralih kepada jalan jalan lain yang bisa menjerumuskan ke dalam siksa yang pedih. (Tafsir Tasir Karimir Rahman).

Di zaman ini ternyata banyak manusia yang mengingkari hukum atau ketentuan dari Allah Ta’ala. Bahkan ada pula  pemimpin yang menjadi penggiat dan mendorong orang yang dipimpinnya untuk MENGHALALKAN APA YANG JELAS JELAS  DIHARAMKAN ALLAH TA’ALA. Sepertinya mereka tak takut kepada adzab dari Allah Ta’ala. 

Ketahuilah bahwa para pendorong dan penggiat kemaksiatan pastilah akan menerima hukuman BERAT DAN BERLIPAT GANDA dari Allah Ta’ala. Hukuman itu bisa ditimpakan Allah Ta’ala di dunia dan hukuman di akhirat pasti lebih berat lagi. Yakinlah !.

Wallahu A’lam. (2.249)