HADIR DI MAJELIS KHAMER DICAMBUK UMAR BIN ABDUL AZIZ
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dalam Majmu’ al Fatawa, berkata : Tidak boleh bagi seorang pun menghadiri majelis yang di dalamnya terdapat kemungkaran atas pilihannya sendiri kecuali alasan darurat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits :
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ
Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah duduk di hidangan yang padanya diedarkan khamer. Catatan : Hadits ini diriwayatkan oleh at Tirmidzi no. 2801 dan Imam Ahmad no. 14241, dinilai Hasan oleh Syaikh al Albani)
Ketahuilah, dalam satu riwayat yang berkaitan dengan hadir atau ikut duduknya seseorang di majlis maksiat pernah terjadi pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Meskipun ada seseorang yang tidak ikut bermaksiat bersama orang orang yang melakukan kemaksiatan namun Khalifah Umar bin Abdul Aziz tetap menghukumnya seperti orang orang yang ikut bermaksiat karena orang tersebut ikut duduk di majlis maksiat. Seharusnya dia mengingkarinya dan kalau tidak mampu maka dia harus meninggalkan majlis maksiat itu.
Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa yakni : (Pada suatu kali) dilaporkan kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz sekelompok orang yang tertangkap sedang minum khamer. Beliau lalu memerintahkan agar menghukum semua mereka dengan hukum cambuk
Lalu ada yang mengatakan : Diantara mereka (ada yang tidak ikut mabuk mabukan) karena ada yang sedang berpuasa. Umar bin Abdul Aziz berkata : Jadikan dia sebagai orang yang pertama kali mendapatkan hukuman cambuk diantara mereka.
Kemudian Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata : Tidakkah kalian mendengar Allah telah berfirman, lalu beliau membacakan surat an Nisa’ ayat 140. (Majmu’ Fatawa).
Dalam surat an Nisa’ ayat 140 tersebut Allah Ta’ala berfirman :
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ ۗ
Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (al Qur an) bahwa apabila kamu mendengar AYAT AYAT ALLAH DIINGKARI dan diperolok olok maka JANGANLAH KAMU DUDUK BERSAMA MEREKA, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah KAMU SERUPA DENGAN MEREKA. (Q.S an Nisa’ 140).
Syaikh as Sa’di berkata : Apabila kalian duduk bersama mereka (yang mengingkari ayat ayat Allah, peny.) TENTULAH KAMU SERUPA DENGAN MEREKA), karena kalian ridha dengan kekufuran mereka dan penghinaan mereka itu. Seorang yang RIDHA DENGAN KEMAKSIATAN ADALAH SEPERTI PELAKU KEMAKSIATAN ITU SENDIRI. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Jadi intinya adalah bahwa BARANGSIAPA YANG HADIR PADA SUATU MAJELIS DI MANA DALAM MAJELIS ITU ALLAH TA’ALA DIDURHAKAI MAKA WAJIB A’IN UNTUK DIINGKARI BILA MAMPU atau meninggalkan tempat tersebut bila tidak mampu mengingkarinya.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.251).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar