Rabu, 03 Maret 2021

DOSA KHAMER BUKAN HANYA UNTUK YANG MEMINUMNYA SAJA

DOSA KHAMER BUKAN HANYA UNTUK YANG MEMINUMNYA SAJA

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh minum khamer adalah suatu yang dilarang dalam syariat Islam yang secara sangat jelas diingatkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

Wahai orang orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung. (Q.S al Maidah 90).

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  bersabda  tentang haramnya khamer :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan adalah khamer dan semua khamer adalah haram. (H.R Imam Muslim).

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda bahwa peminum khamer tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari, sebagaimana sabda beliau :

لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما

Seorang yang meminum khamer dari umatku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. (H.R an Nasa’i)

Lalu siapa saja yang akan mendapat LAKNAT KARENA  KHAMER ?. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabda beliau :

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Allah melaknat khamer, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan. (H.R Imam Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah). dari Ibnu Umar dari ayahnya).

Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih karena ada beberapa penguatnya).

Hadits ini secara zhahir menunjukkan bahwa bukan hanya peminum khamer yang mendapat mudharat tetapi termasuk setiap orang yang membantu tersebarnya khamer karena telah tolong menolong dalam melakukan dosa dan mendatangkan keburukan.  Allah Ta’ala berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya. (Q.S al Maidah 2).

Diantara orang orang yang terkait dengan khamer siapakah kira kira yang paling besar perbuatan maksiatnya dalam hal ini. Sungguh Allah Ta’ala Yang Maha Mengetahui. Tapi mungkin (?) yang paling besar dosa dan laknat baginya adalah YANG MENSPONSORI SERTA ORANG ORANG DISEKITARNYA YANG BERTUGAS SEBAGAI PENGGIAT PENYEBARAN KHAMER.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

من سن فى الإسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شىء ومن سن فى الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شىء

Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan, lalu diamalkan oleh orang-orang sesudahnya, maka akan mencatat ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Malah, barangsiapa menjadi PELOPOR SUATU AMALAN KEBURUKAN lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan mendatangkan dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun. (H.R Imam Muslim).

Hamba hamba Allah tentulah telah mengharamkan pula bagi dirinya untuk minum khamer karena Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.  Selain itu dan juga penting hendaklah menjauhkan diri dari segala  yang berkaitan dengan urusan khamer.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.250)    

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar