Jumat, 06 September 2019

MERATAPI MAYIT DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM


MERATAPI MAYIT DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM

Oleh : Azwir B. Chaniago

Setiap orang, pada waktunya, akan didatangi berbagai musibah atau ujian. Diantara musibah yang pasti datang adalah meninggal atau wafatnya orang orang yang disayanginya. Ketika musibah ini terjadi, secara naluri pastilah orang yang menyayanginya akan sangat bersedih. Diantara bentuk kesedihannya adalah menangis dan INI DIBOLEHKAN DALAM SYARIAT ISLAM.
  
Dalam satu riwayat yang shahih, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam juga menangis, mencucurkan air mata ketika  anak beliau Ibrahim wafat pada umur sekitar 17 atau 18 bulan. 

Ketika ditanya oleh Abdurrahman bin ‘Auf beliau menjawab : Wahai Ibnu ‘Auf sesungguhnya ini adalah rahmat (tangisan kasih sayang). Beliau melanjutkan perkataannya : Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya KITA TIDAKLAH MENGATAKAN KECUALI APA YANG DIRIDHAI OLEH RABB KITA. Dan kami dengan perpisahaan ini wahai Ibrahim,  pastilah bersedih. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Ketahuilah bahwa yang sangat dilarang  adalah NIYAAHAH ATAU MERATAPI MAYIT sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam : 

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ

Bukanlah bagian dari umatku yang menampari pipi (ketika ditimpa kematian), merobek-robek baju dan meratapi mayit sebagaimana ratapannya orang-orang jahiliyah (HR. Muttafaq ‘alaihi).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَرْبَعٌ مِنْ أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ لاَ يَتْرُكُوْنَهُنَّ، الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ وَالْاِسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُوْمِ وَالنِّيَاحَةُ

Ada empat hal dari umatku yang termasuk perkara jahiliah yang mereka tidak meninggalkannya, yaitu berbangga-bangga dengan kebanggaan keluarga, mencela nasab, minta hujan kepada bintang-bintang, dan NIYAAHAH. (H.R Imam Muslim).

Dari dua hadits ini dapatlah kita mengetahui bahwa niyaahah atau meratapi mayit adalah perbuatan kaum jahiliyah yang ditolak atau dilarang dalam syariat Islam.

Para ulama yang mumpuni ilmunya menjelaskan apa makna niyaahah ?. Niyaahah adalah jika seseorang bersedih dan menangisi mayit serta menghitung-hitung berbagai kebaikannya. Ada yang mengartikan pula bahwa niyaahah adalah menangis dengan suara keras dalam rangka meratapi kepergian mayit atau meratap karena di antara kemewahan dunia yang ia miliki lenyap. Niyaahah adalah perbuatan terlarang. Demikian penjelasan penulis ‘Aunul Ma’bud ketika menjelaskan maksud niyaahah

Syaikh Utsaimin juga menjelaskan dalam kitabnya al-Fawaid al-Muntaqah min Syarhi Kitab al Tauhid terkait beberapa sebab dilarangnya meratapi mayit secara berlebihan atau niyahah. Di antaranya yaitu, jika menangis dan meratapi mayit berlebihan maka hal tersebut hanya akan menambah kesedihan yang berlarut larut.

Meratapi mayit berlebihan akan mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala sebab tidak menerima apa yang sudah ditakdirkan Allah Ta’ala. Meratapi mayit juga akan menimbulkan orang lain ikut berkabung dalam kesedihan. Terakhir, meratapi mayit dengan niyaahah merupakan hal yang tidak ada manfaatnya dan tidak dapat mengembalikan ketentuan yang sudah Allah Ta’ala gariskan dan takdirkan.

Bahkan Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris asy Syafi’i  menyebutkan bahwa berkumpul kumpul di rumah duka (setelah jenazah dimakamkan) adalah termasuk niyaahah. Beliau berkata : Aku membenci al ma’tam yaitu berkumpulnya (orang di rumah keluarga mayit-pent.), sekalipun tidak ada tangisan, karena hal tersebut akan memperbaharui kesedihan (keluarganya) lagi dan akan memberatkan (dengan membuat makanan dan minuman, pen.), bersamaan telah berlalu atsar tentang hal ini. (Kitab al Umm)

Ketahuilah bahwa yang ditekankan ketika musibah kematian datang menimpa maka seorang hamba wajib baginya untuk bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala. Lalu mengucapkan kalimat istirja’ : Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. 

Dan juga berdoa kepada Allah Ta’ala sebagaimana dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

اللَّهُمَّ آجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَأَخْلِفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا

Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku ini dan gantikanlah untukku dengan yang lebih baik dari musibahku ini. (H.R Imam Muslim).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.750)

Kamis, 05 September 2019

SETELAH SHALAT IMAM SEGERA MENGHADAP JAMAAH


SETELAH SALAM IMAM SEGERA MENGHADAP JAMAAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Yang  kita saksikan di masjid masjid, setelah salam yaitu tanda berakhirnya shalat, imam mengambil beberapa posisi duduk, Diantaranya : (1) Imam tetap duduk menghadap kiblat atau lama menghadap kiblat baru merubah posisi duduknya. (2) Imam duduk menghadap ke sisi kanannya. (3) Imam duduk menghadap jamaah.

Lalu bagaimana kebiasaan Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam ?. Ketahuilah bahwa apabila selesai salam beliau  menghadap kepada makmun. Tidak terus menghadap kiblat. Diantara dalilnya adalah hadits dari Samurah bin Jundab, dia berkata :

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Adalah Nabi Salallahu ‘alaihi Wasallam apabila selesai shalat beliau menghadapkan wajahnya kepada kami. (H.R Imam Bukhari no. 845).

Dan juga hadits dari al Barra’ bin ‘Azib, dia berkata :

كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ

Kami apabila shalat dibelakang Nabi Salallahu ‘alaihi Wasallam, kami lebih memilih di sebelah kanan beliau karena beliau (setelah shalat) menghadap kami dengan wajahnya. (H.R Imam Muslim no. 709).

Dalam kitab Syarah Mukhtasar al Khalil al Kharqi disebutkan : Makruh bagi imam melakukan shalat sunah (rawatib ba’diah) di mihrab, demikian duduk seperti posisinya sebagai imam (tidak menghadap makmum, pen.). 

عن عائشة كان رسول الله إذا سلم لم يقعد إلا مقدار ما يقول: اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت ياذا الجلال والإكرام

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, bila salam (dari shalat) tidak duduk (menghadap kiblat) kecuali sekedar membaca : Allahumma antassalaam wa minkassalaam tabaarakta ya dzal jalaali wal ikraam. (H.R Imam Muslim)

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : (Diantara) hikmahnya adalah memberi tanda kepada orang orang yang baru masuk (ke masjid) bahwa shalat telah selesai, karena jika imam tetap duduk menghadap kiblat (niscaya) orang menyangka bahwa beliau masih tasyahud. (Fathul Bari).

Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin berkata : (Hukumnya) makruh bagi seorang imam setelah salam duduk sangat lama menghadap kea rah kiblat. Hendaknya dipersingkat sekedar membaca istighfar tiga kali dan membaca Allahumma antassalaam wa minkassalaam tabaarakta ya dzal jalaali wal ikraam. Kemudian berpaling (menghadap jamaah). Inilah yang sunnah (sesuai petunjuk Nabi). (Syarhul Mumti’ dengan diringkas).

Berdasarkan riwayat yang banyak dalam perkara ini maka para ulama mengatakan bahwa disunnahkan bagi imam menghadap makmum setelah shalat. 

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.749)