Rabu, 25 Agustus 2021

TENTANG HIJRAH DAN MAKNANYA

 

TENTANG HIJRAH DAN MAKNANYA

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Kisah hijrah Rasululah Salallahu ‘alaihi Wasallam dari Makkah ke Madinah dengan ditemani Abu Bakar ash Shiddiq adalah kisah yang sangat masyhur dalam sejarah  dakwah Islam.

Diriwayatkan  bahwa ketika Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  pada masa awal dakwah Islam di Makkah,  kaum kafir Quraisy telah menetapkan keputusan bahwa Rasulullah Salallahu ‘alahi Wasallam akan dibunuh. Rencana keji ini disponsori oleh pemuka Quraisy yaitu Abu Jahal bin Hisyam dan Abu Lahab.

Malaikat Jibril turun membawa wahyu Rabb-nya yang isinya memberitahukan kepada beliau tentang persekongkolan kaum Quraisy itu. Dan juga Jibril menyampaikan izin Allah Ta’ala kepada beliau untuk hijrah dari Makkah (menuju Madinah). Jibril telah menentukan waktu hijrah tersebut dengan mengatakan : Malam ini, engkau jangan berbaring di tempat tidur yang biasanya. (Lihat ar Rahiq al Makhtum, Syaikh Shafiyurrahman al Mabarakfuri).

Lalu apa makna hijrah.    Secara bahasa hijrah bermakna meninggalkan. Secara syariat hijrah adalah :

(1) Meninggalkan tempat yang tidak aman menuju tempat yang aman. Seperti hijrahnya sebagian sahabat pada awal dakwah Islam dari Makkah ke Habasyah.

(2) Meninggalkan negeri kafir menuju negeri Islam. Seperti hijrahnya Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dan para sahabat dari Makkah ke Madinah. Hijrah ini telah ditutup pada saat terjadi Fathu Makkah. Jadi setelah Fathu Makkah atau saat ini ada yang pindah dari Makkah ke Madinah tak bisa disebut hijrah secara syariat. Tetapi hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam berlaku sampai hari Kiamat.

(3) Secara maknawi  hijrah adalah MENINGGGALKAN KEBURUKAN MENUJU KEPADA KEBAIKAN. Atau meninggalkan maksiat menuju kepada ketaatan. Ini berlaku bagi setiap orang apalagi di zaman kita ini.

Syaikh Utsaimin berkata : Hijrah wajib hukumnya bagi setiap Muslim yang tidak mampu melaksanakan ajaran agamanya di negeri kafir. Artinya keislamannya tidak bisa sempurna karena tak mampu menampakkan dan mengamalkan ajaran Islam.

Syaikh menambahkan : Apabila seseorang yang tinggal di negeri kafir mampu memperlihatkan ajaran agamanya dan tidak ada yang mengganggunya maka saat itu hijrah baginya sebatas disunnahkan. (Syarah Arba’in an Nawawiyah).

Ketahuilah bahwa dalam potongan hadits dari Umar bin Khaththab yang cukup panjang yaitu tentang niat disebutkan :

 

فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Barangsiapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-nya. Dan Barangsiapa hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Oleh karena itu hijrah adalah TERMASUK AMAL SHALIH, karena yang diharapkan darinya adalah (keridhaan) Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Setiap perbuatan yang dimaksudkan sebagai ketaatan kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya termasuk amal shalih sebab niat di dalamnya adalah taqarrub  atau mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.426)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar