UPAH PRAKTEK PERDUKUNAN DAN TUKANG RAMAL HARAM
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Praktek perdukunan, ramal meramal seolah olah mengetahui yang ghaib adalah salah satu kebiasaan orang orang Arab Jahiliyah yaitu sebelum Islam datang. Istilah yang mereka pakai adalah kahin (dukun), ‘arraf (tukang ramal), munajjim (tukang nujum) dan sahir (tukang sihir) dan yang lainnya. Setelah Islam datang maka semuanya sirna karena dilarang bahkan diharamkan dalam syariat Islam.
Di negeri kita saat ini ternyata banyak praktek yang demikian dan dilakukan oleh orang orang yang mengaku BERAGAMA ISLAM. Diantaranya adalah :
(1) Ada yang mengaku mampu mengobati semua penyakit mulai dari disengat binatang berbisa sampai yang disambar petir (?).
(2) Ada yang mengaku sanggup menjaga dan mempertahankan jabatan dan kedudukan seseorang. Bahkan ada pula yang mengatakan sanggup memuluskan seseorang mencapai jabatan yang diinginkannya.
(3) Ada yang mengaku bisa mengetahui siapa yang mencuri dan tahu posisi barang yang hilang.
(4) Ada pula yang mengaku mengetahui jodoh yang tepat untuk seseorang serta membuka jalan agar dagangan laris dan rizki melimpah.
(5) Ada pula yang mengaku mampu mengetahui pasangannya selingkuh dan tahu pula cara menghambatnya.
Itulah sebagian bentuk iklan dukun dan tukang ramal di zaman ini. Iklan semacam itu dengan mudah terkadang masuk pada peralatan komunikasi kita seperti smartphone ataupun laptop dan yang sejenisnya. Pada hal pada saat itu kita TIDAK SEDANG MEMBUKA SITUS DUKUN DAN TUKANG RAMAL.
Semua jasa dukun dan tukang ramal itu tentu ada tarif sesuai kebutuhan dan jenis jasa yang diminta. Jelas tak ada yang gratis, nothing’s for free. Ketahuilah bahwa upah dari praktek perdukunan, tukang ramal dan sejenisnya adalah haram menurut syariat Islam. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
لَا يَحِلُّ ثَمَنُ الْكَلْبِ وَلَا حُلْوَانُ الْكَهِنِ وَلَا مَهْرُ الْبَغْيِّ
Hasil jual beli anjing tidak halal, BAYARAN UNTUK DUKUN TIDAK HALAL dan hasil melacur juga tidak halal. (H.R Imam Ahmad, Abu Dawud dan yang selainnya).
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : Upah dukun haram hukumnya berdasarkan ijma’ ulama. Karena didalamnya terkandung mengambil upah atau bayaran untuk sesuatu perkara yang bathil. Termasuk juga di dalamnya bayaran untuk ahli nujum, tukang ramal dan yang sejenisnya dengan perdukunan yang mengaku tahu perkara ghaib.
Wallahu A’lam. (2.389)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar