MENUNDA NUNDA PEMBAYARAN HUTANG
TERMASUK
KEZHALIMAN
Oleh : Azwir B. Chaniago
Berhutang atau mengambil pinjaman dalam Islam
termasuk bagian dari muamalah dengan orang lain. Tak ada larangannya dalam
Islam. Bahkan berhutang dalam Islam diatur pula dalam firman Allah Ta’ala
antara lain adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ
Wahai orang orang beriman !. Apabila kamu
melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya
…. (Q.S al Baqarah 282).
Ketahuilah bahwa diantara adab dalam mengambil
hutang ADALAH KARENA TERPAKSA DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN YANG MENDESAK. Oleh
karena itu kurang tepat apa yang dilakukan sebagian orang di zaman ini yaitu mengambil hutang sekedar untuk mendapatkan barang barang atau
untuk memenuhi kebutuhan yang tidak amat
sangat dibutuhkan.
Sungguh, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
berlindung dari hutang. Nah, ketika beliau berlindung dari sesuatu maka berarti
sesuatu itu tidak baik dan harus dijauhi, kecuali dalam kondisi terpaksa. Perhatikanlah sabda
Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam berikut ini :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ
بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ ” فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ: مَا أَكْثَرَ مَا
تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إِنَ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ، حَدَّثَ
فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.
Lalu beliau ditanya : Mengapa engkau
sering meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah ? Rasulullah menjawab: “Jika seseorang berhutang, apabila berbicara dia dusta, apabila
berjanji dia mengingkari.” (H.R Imam Bukhari).
Ketahuilah bahwa satu kewajiban penting bagi
seseorang yang berhutang adalah TIDAK MENUNDA NUNDA PEMBAYARAN HUTANGNYA JIKA
DIA MAMPU. Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata : Saya nasehatkan
(kepada mereka) yang telah berhutang KARENA TERPAKSA, maka janganlah dia
menunda nunda pembayarannya karena menunda nunda pembayarannya MERUPAKAN
KEZHALIMAN. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :
مَطْلُ الخَنِّي ظُلْمٌ
Menunda nunda pembayaran hutang (yang
dilakukan) oleh orang yang mampu itu adalah kezhaliman. (H.R Imam Bukhari).
Jika hutang telah jatuh tempo dan orang yang
berhutang itu ada kemampuan untuk membayar hutangnya, maka dia WAJIB BERGEGAS
melakukan pembayaran. Jika terlambat satu jam saja maka dia berdosa dan jika
terlambat dua jam maka dosanya lebih besar. Tiga jam terlambat, dosanya lebih
besar lagi dan begitu selanjutnya, Semakin lama keterlambatannya maka dosanya
semakin besar. (Nuur ala ad Darb).
Sungguh, jika seseorang terbiasa menunda nunda pembayaran
hutang maka akhirnya bisa jatuh kepada keadaan tidak membayar hutang. Kalau ini
terjadi maka sangatlah membahayakan bagi dirinya. Sungguh Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah mengingatkan bahaya bagi orang orang yang
tidak membayar hutang. Diantaranya sebagaimana sabda beliau :
Pertama
: Jiwanya tergantung karena hutang.
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى
يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa
seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.
(H.R Imam Ahmad dan ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al Albani)
Syaikh
Abul ‘Ala al Mubarakafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini, dia mengatakan : Berkata
as Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang
mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti
(tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat
atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau
belum. (Tuhfatul Ahwadzi).
Kedua
: Berada dalam status sebagai pencuri.
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ
لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
Siapa
saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu
Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri. (H.R Ibnu Majah
Oleh
karena itu, jika seorang hamba terpaksa mengambil hutang maka bersegeralah
membayar jika mampu. Ketika benar benar belum bisa membayar maka bersegera
mendatangi pemberi hutang untuk minta kelonggaran waktu. Sementara itu
berusahalah dan berdoalah kepada Allah agar diberi kemampuan untuk bisa
melunaskan hutang. Insya Allah selamat. Wallahu A’lam. (1.617).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar