RUKUKLAH BERSAMA ORANG ORANG YANG RUKUK
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Kita
mengetahui bahwa rukuk adalah bagian atau salah satu gerakan dalam shalat.
Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan
untuk rukuk bersama orang orang yang rukuk yaitu sebagaimana firman-Nya
:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ
الرَّاكِعِينَ
Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang
orang yang rukuk, (Q.S al Baqarah 43).
Imam
Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang
orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling
utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang
menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.
(Lihat Kitab Tafsir al Qur’an al ‘Azhim).
Ibnul
Qayyim al Jauziyah berkata : Makna firman Allah rukuklah beserta orang-orang
yang rukuk, faedahnya yaitu tidaklah dilakukan (shalat fardhu) kecuali bersama
jamaah yang shalat dan bersama-sama. (Ashalatu wa Hukmu Tarikiha)
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir as Sa’di menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang
rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu
perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya.
Syaikh
as Sa’di melanjutkan : Bahwasanya rukuk itu merupakan rukun diantara rukun
rukun shalat, karena Allah menyebutkan shalat dengan kata rukuk sedangkan
mengungkapkan suatu ibadah dengan kata yang merupakan bagian darinya adalah
menunjukkan kepada wajibnya hal itu padanya. (Lihat Kitab Tafsir Karimir
Rahman).
Ketahuilah bahwa sungguh
Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam senantiasa shalat berjamaah di masjid bersama
para sahabat. Dan kita sebagai pengikut beliau haruslah berusaha dengan sungguh
sungguh untuk melazimkannya pula sebagaimana yang dicontohkan
beliau. Beliau bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا
رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan shalatlah kalian sebagaimana
kalian melihat aku shalat. (H.R Imam Bukhari).
Ketahuilah saudaraku, salah satu sifat shalat orang munafik disebutkan dalam perkataan para ulama adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :
وَلَقَدْ
رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ
وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى
يُقَامَ فِى الصَّفِّ
Aku telah melihat bahwa orang yang meninggalkan shalat jamaah hanyalah orang munafik, di mana ia adalah munafik tulen. Karena bahayanya meninggalkan shalat jamaah sedemikian adanya, ada seseorang sampai didatangkan dengan berpegangan pada dua orang hingga ia bisa masuk dalam shaf.
Syaikh Abdullah al Fauzan hafizhahullah mengatakan bahwa : Seseorang yang meninggalkan shalat jama’ah menunjukkan akan beratnya dia menjalankan shalat. Ini pertanda bahwa hatinya terdapat sifat kemunafikan. Untuk lepas dari sifat tersebut, marilah menjaga shalat jama’ah. (Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Maram).
Semoga Allah Ta’ala memberi kita kekuatan untuk senantiasa mendirikan shalat dan rukuk
bersama orang orang yang rukuk, yaitu melaksanakan shalat berjamaah di masjid.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A'lam. (3.042)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar