JANGAN MEMANGGIL SAUDARAMU DENGAN GELAR YANG BURUK
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Panggilan dengan gelar gelar yang buruk kepada seseorang bisa dianggap sebagai pelecehan atau penghinaan dan MENYAKITI PERASAANNYA. TENTU KITA JUGA SANGAT TIDAK SUKA dipanggil dengan gelar gelar yang buruk. Begitupun juga saudara saudara kita.
Sungguh Allah Ta’ala mengingatkan hamba hamba-Nya untuk tidak menyakiti saudara sesama orang beriman, sebagaimana firman-Nya :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Dan orang orang yang menyakiti orang orang beriman laki laki dan perempuan tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebohongan yang nyata. (Q.S al Ahzab 58).
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasalam bersabda :
المسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin itu selamat dari lisan dan tangannya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala dengan sangat tegas melarang orang orang beriman berkata yang menyakiti orang lain, DIANTARANYA ADALAH MEMBERI GELAR YANG BURUK. Allah Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ (آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Wahai orang orang yang beriman !. Janganlah satu kaum mengolok olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok olok). Dan jangan pula perempuan perempuan (mengolok olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok olok).
Janganlah kamu saling mencela satu sama lain DAN JANGANLAH SALING MEMANGGIL DENGAN GELAR GELAR YANG BURUK. Seburuk buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertaubat maka mereka itulah orang orang yang zhalim. (Q.S al Hujurat 11).
Syaikh as Sa’di berkata : (Jangan memanggil dengan gelar yang buruk), artinya : Janganlah salah satu dari kalian menghina saudaranya dan jangan memberinya julukan atau gelar yang tidak disukainya. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Diantara bentuk memanggil dengan panggilan dan gelar yang buruk adalah sebagaimana dijelaskan Imam at Thabari, dinukil dari Ikrimah, yaitu ucapan atau panggilan seseorang kepada orang lain : Wahai orang fasik, Wahai orang munafik.
Sungguh, jika seseorang memanggil dengan gelar yang buruk seperti : Wahai orang fasik, wahai orang munafik maka jika gelar yang buruk itu memang ada padanya, maka yang memanggil TELAH MELANGGAR LARANGAN ALLAH DALAM HAL INI. Nah, jika gelar yang buruk itu tidak ada padanya maka berarti yang memanggilnya dengan gelar yang buruk telah membuat dua kesalahan : (1) Melanggar larangan Allah Ta’ala. (2) Membuat kebohongan tentang keadaan orang lain.
Oleh karena itu hamba hamba Allah haruslah selalu menjaga lisannya agar tidak menyakiti orang lain termasuk memanggil seseorang dengan gelar yang buruk. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.218)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar