BOLEHKAH MELAKUKAN PERJALANAN WISATA KE NEGERI KAFIR
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Kita mendapat kabar di negeri negeri kafir banyak objek objek wisata YANG MENARIK BAGI SEBAGIAN ORANG. Apalagi dibumbui pula dengan promosi, lalu timbul keinginan untuk melakukan wisata atau rekreasi kesana.
Ketahuilah bahwa BERSAFAR KE NEGERI KAFIR SEKEDAR UNTUK WISATA bagi seorang muslim TIDAK dianjurkan bahkan sebagian ulama memakruhkan dan ada pula yang mengharamkan. Bisa jadi mengganggu kepada agama. Apalagi jika iman masih lemah dan umur masih muda sehingga mudah terpengaruh.
Bahwa budaya atau cara mereka bergaul antara laki laki dan perempuan sedikit sekali batasannya. Juga pengaruh buruk dalam makanan dan minuman yang sulit dibedakan antara halal dan haram.
Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin pernah ditanya tentang bersafar ke negeri kafir untuk tujuan rekreasi atau wisata. Beliau menjawab : Tidak diragukan lagi bahwa bepergian ke negeri kufur adalah suatu BAHAYA BESAR atas Muslim, bagaimanapun ketakwaan, komitmen dan penjagaan (pada agamanya).
Hal ini bisa saja hukumnya makruh ataupun bisa haram. Kecuali bila itu untuk suatu keperluan (tertentu). Sedangkan rekreasi itu bukanlah kebutuhan. Dan di negeri negeri Islam, wal hamdulillah, BANYAK DIDAPATKAN TEMPAT TEMPAT REKREASI. Itu sudah cukup untuk memenuhi keinginan manusia dan minatnya dengan cara yang mubah. Tidak perlu baginya untuk pergi ke negeri kafir.
Kemudian ditambah lagi bahwa jiwa manusia itu seringkali memerintahkan keburukan dan kejahatan. Nafsu manusia tidak jarang membuat dirinya tergiur untuk melakukan hal hal yang diharamkan syariat di negeri kafir tersebut. Negeri yang tidak menghalalkan yang halal tidak pula mengharamkan yang haram. (Dari Fatawa Nur Ala ad Darb).
Syaikh Shalih Al-Fauzan, seorang ulama besar Saudi, juga memberi fatwa tentang melakukan perjalanan wisata ke negeri kafir. Beliau berkata : Tidak boleh safar ke negara kafir, karena ada kekhawatiran terhadap akidah, akhlak, akibat bercampur dan menetap di tengah orang kafir di antara mereka. Akan tetapi kalau ada keperluan mendesak dan tujuan yang benar untuk safar ke negara mereka seperti safar untuk berobat yang tidak ada di negaranya atau safar untuk belajar yang tidak didapatkan di negara muslim atau safar untuk berdagang, kesemuanya ini adalah tujuan yang benar, maka dibolehkan safar ke negara kafir dengan syarat menjaga syiar keislaman dan memungkinkan melaksanakan agamanya di negeri mereka. Hendaklah (dilakukan) seperlunya, lalu kembali ke negeri Islam.
Adapun kalau safarnya hanya untuk wisata, maka tidak dibolehkan. Karena seorang muslim tidak membutuhkan hal itu serta tidak ada manfaat yang sama atau yang lebih kuat dibandingkan dengan bahaya dan kerusakan pada agama dan keyakinan. (Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh al Fauzan)
Dan juga, Lajnah ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia berfatwa : Tidak diperkenankan bepergian ke tempat-tempat kerusakan untuk berwisata. Karena hal itu mengundang bahaya terhadap agama dan akhlak. Karena ajaran Islam datang untuk MENUTUP PELUANG yang menjerumuskan kepada keburukan. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 26/332).
Dengan demikian maka hamba hamba Allah yang memang merasa perlu untuk rekreasi atau wisata ke luar negeri maka kunjungilah negeri negeri Muslim yang insya Allah terhindar dari keburukan. Wallahu A’lam. (2.215)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar