BERSALAMAN SANGAT DIANJURKAN TAPI ADA BATASNYA
Oleh : Azwir B. Chaniago
Bersalaman atau berjabat tangan ketika bertemu
saudara sesama orang orang beriman SANGATLAH DIANJURKAN DALAM SYARIAT ISLAM.
Ketahuilah bahwa bersalaman mendatangkan
kebaikan bahkan menghapus dosa keduanya.
Pertama : Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu
‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ
يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
Tidaklah dua muslim itu bertemu
lalu berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum
berpisah. (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, at Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al
Albani).
Kedua : Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia bekata : Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَ
أَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ
الشَّجَرِ
Sesungguhnya
mukmin yang bertemu dengan mukmin lalu mengucapkan salam dan memegang tangan
lalu berjabat tangan, maka dosanya terhapus seperti gugurnya daun pohon. (H.R
ath Thabrani, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Syaikh
Mubarakfuri berkata : Didalam hadits ini terdapat dalil akan sunnahnya berjabat
tangan ketika bertemu. (Tuhfatul Ahwadzi)
Ketahuilah
bahwa bersalaman ketika bertemu memang disunnahkan tetapi ada batasannya yang
jelas yaitu TIDAK BERSALAMAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM.
Al Hafizh
Ibnu Hajar berkata : Dan DIKECUALIKAN dari keumuman perintah berjabat tangan adalah
bila kepada wanita asing yang bukan mahramnya. (Fathul Bari).
Diantara
dalilnya adalah bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam melarang bersalaman
dengan wanita yang tidak halal baginya
yaitu sebagaimana sabda beliau :
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ
حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan
jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya. (H.R ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Bahwa
tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersentuhan dengan
kulit telapak tangan wanita lain yang bukan mahram. Bahkan tetap tidak berjabat tangan pada satu prosesi penting yakni bai’at (sumpah dan janji setia
pada pemimpin). Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Aisyah berkata :
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي
الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
Demi
Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali dalam
bai’at. Beliau tidak membai’at para wanita kecuali dengan perkataan (saja).
Kalau
kita perhatikan, ternyata di zaman ini sangatlah banyak saudara saudara kita
yang bermudah mudah, tanpa beban bahkan tanpa ada perasaan bersalah untuk
bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Lihatlah
dalam berbagai pertemuan dan event tertentu seperti saat lebaran, acara pesta
bahkan acara syukuran serta dalam banyak kesempatan. Padahal Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam
telah dengan sangat tegas melarang.
Oleh
karena itu mari sama sama kita ingatkan diri kita untuk tidak bersalaman dengan
yang bukan mahram karena dilarang dalam syariat Islam. Sungguh ketika ada
larangan dalam syariat pastilah ada keburukan disitu. Wallahu A’lam. (1.787).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar