BULAN
RAMADHAN WAKTU YANG SANGAT BAIK UNTUK IBADAH UMRAH
Disusun oleh :
Azwir B. Chaniago
Secara
bahasa, umrah bermakna ziarah
atau mengunjungi suatu tempat. Secara istilah umrah bermakna ziarah atau
kunjungan ke Baitullah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan tata cara
khusus sebagaimana yang disyariatkan. Waktunya bisa dilakukan sepanjang tahun
kecali di musim haji dibatasi. Diantara rukunnya adalah berihram, thawaf,
sya'i dan tahallul.
Ibadah umrah hukumnya adalah sunnah muakkadah yaitu sangat ditekankan. Ketahuhuilah bahwa bulan di bulan Ramadhan adalah waktu yang sangat baik untuk melakukan ibadah umrah. Kenapa ?, karena ibadah umrah di bulan Ramadhan memiliki NILAI ATAU GANJARAN KEBAIKAN YANG SANGAT BESAR. Bahkan disebut sebagai BERHAJI BERSAMA RASULULLAH.
Diantara dalilnya adalah sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam dalam beberapa hadits berikut ini :
= Dari Abu Ma’qil Radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :
عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
Umrah di bulan Ramadhan menyamai satu kali
haji. (H.R Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah).
=
Dalam hadist lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :
فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِى فِيهِ فَإِنَّ عُمْرَةً فِى
رَمَضَانَ حَجَّةٌ
Jika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu
karena umrah Ramadhan senilai dengan haji. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
=
Dan juga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى
Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti
berhaji bersamaku. (H.R Imam Bukhari).
Itulah yang mendorong banyak orang
beriman dari seluruh negeri melakukan
ibadah umrah di bulan Ramadhan. Dan sebagaimana kita ketahui bahwa MASJIDIL
HARAM BENAR BENAR sangat ramai pada bulan Ramadhan untuk melakukan ibadah umrah
apalagi di sepuluh hari terakhir.
Selain itu, ketahuilah bahwa Imam Nawawi rahimahullah berkata : Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan (kewajiban) haji tadi. (Syarh Shahih Muslim).
Wallahu A'lam. (3.643).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar