BERUSAHALAH MENGQADHA PUASA SEBELUM RAMADHAN BERIKUTNYA
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Sungguh syariat Islam memiliki banyak rukhsah keringan dan kemudahan dalam ibadah. Allah Ta’ala berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ ۚ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan (bersifat) lemah. (Q.S an Nisaa’ 28).
Ketika seseorang dalam perjalanan, atau sakit dan yang lainnya maka dia boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari yang lain. Allah Ta’ala berfirman :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari yang lain. (Q.S al Baqarah 185).
Kapan waktu yang dianjurkan untuk mengqadha puasa ?. Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang belum mengqadha puasa yang ditinggalkannya satu hari karena bersafar, padahal waktu sudah berlalu satu tahun.
Syaikh memberikan jawaban : Orang yang melakukan safar ini dan berbuka satu hari harus mengqadhanya sebagai wujud memenuhi perintah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah mewajibkan atasnya untuk mengqadhanya pada tahun yang sama (sebelum Ramadhan berikutnya, peny.). Sehingga tak boleh menundanya hingga waktu setelah Ramadhan kedua. Ini berdasarkan perkataan ‘Aisyah :
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ
Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Perkataan ‘Aisyah ini adalah dalil yang menunjukkan keharusan mengqadha puasa sebelum masuk Ramadhan kedua. Akan tetapi bila seseorang menundanya hingga datang Ramadhan berikut (kedua) maka ia HARUS MINTA AMPUN KEPADA ALLAH DAN BERTAUBAT KEPADA-NYA.
Serta harus menyesali apa yang dia lakukan kemudian mengqadha hari yang ditinggalkan tersebut karena qadha itu tidak menjadi terlewatkan disebabkan oleh seseorang menundanya. Maka dia harus mengqadha hari tersebut dan itu sudah mencukupinya. Tanggungannya (yaitu tanggungan puasa yang tertinggal) pun menjadi lepas. (Fatwa Nur Ala ad Darb).
Oleh karena itu hamba hamba Allah ketika mempunyai kewajiban qadha puasa Ramadhan yang harus ditunaikan maka berusahalah untuk bersegera memenuhinya. Sebaiknya tidak melewati Ramadhan berikutnya. Sungguh orang orang beriman selalu bersegera untuk melakukan kebaikan. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.615).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar