BENARKAH PUASA TERGANTUNG ZAKAT FITRI ??
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Zakat fitri adalah yang kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang beriman pada hari berbuka atau berakhirnya Ramadhan. Dalil tentang wajibnya zakat fitri disebutkan dalam hadits :
Pertama : Hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Kedua : Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Jadi, zakat fitri itu diwajibkan bagi setiap muslim. Namun demikian sebagian orang ada yang menyebutkan bahwa puasa tergantung zakat fitri. Seolah olah seseorang yang lalai menunaikan zakat fitri puasa tergantung dan tidak diangkat kepada Allah Ta’ala . Mereka bersandar dengan satu kalimat yang disebut sebagai hadits yaitu : Bulan Ramadhan itu tergantung antara langit dan bumi dan tidak diangkat (pahala puasa seseorang) kepada Allah kecuali dengan zakat fithri.
Ibnul Jauzi membawakannya hadits dalam al Wahiyat dan berkata : Tidak shahih, di dalamnya terdapat Muhammad bin Ubaid al-Bashri. Dia adalah seorang perawi majhul (yang tidak dikenal).
Kemudian Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani berkata : Seandainya hadits ini shahih maka zhahirnya menunjukkan bahwa diterimanya puasa Ramadhan tergantung dengan mengeluarkan zakat fithri. (Seakan akan) barangsiapa yang tidak mengeluarkan zakat fithri maka puasanya tidak diterima. Dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun yang berpendapat demikian. (Lihat Silsilah Hadits Dhaif).
Jadi, orang yang lalai dengan zakat fitri puasanya tetap diterima jika dilakukan sesuai dengan petunjuk syariat. Kelalaiannya atas zakat fitri menjadi beban tersendiri baginya karena zakat fitri diwajibkan atas setiap diri orang muslim.
Oleh karena itu hamba hamba Allah hendaknya bersungguh sungguh dalam melaksanakan puasa fardhu di bulan Ramadhan dan kemudian mengeluarkan zakat fitri sebagaimana yang disyariatkan. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.617)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar