MANFAAT UTAMA ZAKAT FITHRI ADALAH UNTUK YANG MENUNAIKANNYA
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Salah satu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh orang orang muslim pada hari berbuka atau berakhirnya bulan Ramadhan adalah ZAKAT FITHRI. Salah satu dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar, ia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘Ied. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Kita paham bahwa zakat fithri yang kita tunaikan tentulah memberikan kegembiraan kepada orang orang miskin yang menerimanya. Tetapi ketahuilah saudaraku, dalam hal ini janganlah merasa lebih tinggi dari orang miskin yang telah kita beri zakat fithri. Jangan pula merasa telah memberi manfaat besar kepada mereka.
Ketahuilah bahwa SUNGGUH MANFAAT UTAMA DAN TERBESAR didapat OLEH YANG MENUNAIKAN ZAKAT FITHRI karena :
(1) Merasa senang telah mampu menunaikan perintah wajib zakat fithri sesuai petunjuk syariat.
(2) Dan yang PALING PENTING diketahui adalah bahwa MANFAAT UTAMA dari zakat fitri yang kita tunaikan yaitu untuk mensucikan diri kita sebagai shaaimiin dan shaaimaat yang ketika berpuasa telah melakukan senda gurau dan mengucapkan kata kata keji. Perkara ini adalah sebagaimana hadits dari Ibnu Abbas, ia berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri UNTUK MENSUCIKAN ORANG YANG BERPUASA DARI BERSENDA GURAU DAN KATA KATA KEJI, dan juga untuk memberi makan (orang) miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah. (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Dari zhahir hadits ini dapatlah kita memahami bahwa SUNGGUH MANFAAT UTAMA dari zakat fithri yang kita tunaikan ADALAH UNTUK DIRI KITA SENDIRI. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.622)