TAK BOLEH MENGOLOK DAN MERENDAHKAN SESAMA MUSLIM
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Menyakiti saudara sesama muslim adalah perbuatan tercela dan termasuk KELAKUAN BURUK yang sangat dilarang dalam syariat Islam. Sungguh di zaman ini, sebagian orang bermudah mudah menyakiti saudaranya tanpa kesalahan yang dilakukannya. Diantara perbuatan yang menyakiti adalah MENGOLOK OLOK DAN MERENDAHKANNYA dengan lisan, tulisan, perbuatan dan termasuk juga isyarat.
Mengolok olok dan merendahkan biasanya berbentuk perbuatan menyebut nyebut aib dan kekurangannya bahkan ada pula yang berbentuk tulisan di media sosial dan beredar secara luas.
Larangan yang tegas dalam mengolok olok dan merendahkan dijelaskan Allah Ta’ala dalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ
Wahai orang orang yang beriman !. Janganlah suatu kaum mengolok olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok olok). Dan jangan pula perempuan perempuan (mengolok olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok olok). Q.S al Hujurat 11.
Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan : Allah Ta’ala melarang dari perbuatan sikhriyyah terhadap manusia, yaitu sikap merendahkan orang lain dan menghina mereka. Hal ini sebagaimana terdapat pula dalam hadits Nabi tatkala beliau bersabda : “Sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain”. Maksudnya adalah menghina dan menganggap orang lain lebih rendah, dan ini adalah perbuatan haram. Boleh jadi orang yang dihina lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah dan lebih Allah cintai. Oleh karena itu Allah berfirman : ”Janganlah suatu kaum mengolok olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok olok)”. (Tafsir Ibnu Katsir).
Syaikh as Sa’di rahimahullah berkata : “Janganlah suatu kaum mengolok olok kaum yang lain” dengan PERKATAAN, MAUPUN PERBUATAN yang menunjukkan sikap menghina sesama saudara muslim karena HAL ITU HARAM dan tidak diperbolehkan. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).
Kesimpulannya adalah bahwa ketika seseorang memperolok olok saudaranya maka semuanya bermuara kepada keburukan, diantaranya :
(1) Menghina dan merendahkan saudaranya maka ini bermakna bahwa dia merasa lebih baik dari orang yang diolok oloknya.
(2) Membuka aib, keburukan atau kekurangan saudaranya. Ini termasuk bagian dari ghibah yang tercela.
Sungguh, Rasulullah Sallallahu ‘alaihi Wasallam juga mengingatkan kita semua, sebagaimana sabda beliau :
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :اَلْمُسْلِمُ أَخُوْالْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَهُنَا, اَلتَّقْوَى هَهُنَا, اَلتَّقْوَى هَهُنَا,وَيُشِيْرُ اِلَى صَدْرِهِ بِحَسْبِ امْرِئ ٍمِنَ الشَّرِّأَنْ يَحْقِرَاَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَعِرْضُهُ وَمَالُهُ.
Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : Orang Muslim itu saudara sesama Muslim. Dia tidak menzalimi dan tidak menghinanya, dan tidak MEREMEHKANNYA. Takwa itu disini, takwa itu disini, Nabi sambil menunjuk ke arah dada. Cukuplah seseorang (dikatakan) buruk apabila orang itu meremehkan saudaranya sesama Muslim, setiap Muslim bagi Muslim lainnya haram darahnya (tidak boleh disakiti apalagi dibunuh), haram kehormatannya (tidak boleh dihina, direndahkan), dan haram hartanya (tidak boleh diambil tanpa hak). (H.R Imam Muslim, lihat Targhib wat Tarhib)
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.488).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar