Selasa, 21 Desember 2021

MEMBERI PINJAMAN BISA DAPAT PAHALA SEPERTI BERSEDEKAH

 

MEMBERI PINJAMAN BISA DAPAT PAHALA SEPERTI BERSEDEKAH

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh Allah Ta’ala memerintahkan agar hamba hamba-Nya senantiasa BERBUAT KEBAJIKAN, yaitu sebagaimana firman-Nya : 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (Q.S an Nahal 90). 

Ingatlah bahwa Allah telah sangat banyak  berbuat baik kepada hamba hamba-Nya dan Allah Ta'ala memerintahkannya untuk berbuat baik pula. Allah Ta’ala berfirman :

وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ

Berbuat  baiklah (kepada manusia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. (Q.S al Qashash 77).

Ketahuilah bahwa Allah akan membalas semua kebaikan yang dilakukan seorang hamba. Tidak  ada kebaikan sekecil apapun yang akan sia sia di sisi Allah. Allah Ta’ala berfirman :

فَمَنْ يَّعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهٗۚ

Maka barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah niscaya dia akan melihat (balasan) nya Q.S az Zilzaal 7.

Diantara perbuatan baik yang bisa dilakukan hamba hamba Allah adalah memberi pinjaman kepada orang orang sedang kesulitan dan  membutuhkan. Kemudian ketika orang yang memberi pinjaman melihat dan yakin bahwa orang yang berhutang mendapatkan kesulitan untuk membayar pada waktu yang telah ditentukan maka selayaknya ia memberikan tenggang waktu atau mengundur pembayarannya.

Dengan demikian dia telah bersabar dan memberi keringanan kepada  yang berhutang. Allah Ta’ala berfirman :

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ

Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan …. (Q.S al Baqarah 280).

Sungguh seseorang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada yang kesulitan membayar, maka akan mendatangkan sangat banyak kebaikan bagi yang memberi hutang. Diantaranya adalah MENJADI SEDEKAH BAGINYA pada setiap hari semisalnya. Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah BERSEDEKAH DUA KALI LIPAT nilai piutangnya. (H.R Imam Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, ath Thabrani, al Hakim dan  Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh al Albani).  

Selain itu, bagi yang memberi hutang dan memberi tenggang waktu kepada yang sedang sulit untuk  melunasi hutang maka si pemberi hutang ini akan mendapat naungan Allah Ta’ala di hari Kiamat kelak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ

Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan hutangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah. (H.R Imam Muslim).

Dan juga satu hadits dari Abu Yasar, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa Jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya itu. (H.R Imam Ahmad, dishahihkan oleh  Syaikh Syu’aib al Arnauth).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.492)

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar