NASEHAT USMAN BIN AFFAN TENTANG MUDHARAT KHAMER
Oleh :
Azwir B. Chaniago
Apa yang dimaksud dengan khamer ?.
Menurut jumhur Ulama khamer maknanya adalah minuman yang memabukkan. Khamer juga bisa mencakup segala sesuatu yang
apabila dikonsumsi membuat orang kehilangan kesadaran menimbulkan ketagihan.
Jadi dalam hal ini termasuk juga diantaranya : candu, narkotika dari berbagai
jenis nama dan merek serta obat obat terlarang lainnya.
Ketahuilah bahwa minuman khamer
bagi umumnya orang Arab pada masa jahiliyah sudah menjadi kebiasaan yang
mendalam pada diri mereka. Mereka membuatnya, menyimpan dalam jumlah yang
banyak dan sering meminumnya. Bahkan terkadang mereka mengadakan pesta pesta
minuman keras pada waktu waktu tertentu.
Ketahuilah bahwa sebelum diutus
Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam,
Usman bin Affan hidup dan bergaul
bersama Arab Jahiliyah. Namun demikian
beliau ternyata tidak pernah minum khamer. Pada hal tak ada sesuatu atau
siapapun yang akan menghalangi beliau
melakukannya.
Dikatakan kepada Usmanbin Affan :
Mengapa engkau tidak pernah minum khamer pada masa jahiliyah, pada hal itu tak
mengapa jika engkau lakukan ?. Lalu beliau menjawab : Sesungguhnya aku melihat (khamer) dapat menghilangkan akal secara
keseluruhan dan aku tidak melihat sesuatu yang telah hilang secara total, bisa
pulih kembali secara total pula.
Selain itu, Usman juga memberi nasehat tentang bahaya yang besar
tersebab meminum khamer. Beliau berkata : Jauhilah oleh kalian (meminum) khamer
karena ia adalah sumber segala keburukan. Seorang laki laki diberi pilihan
antara membakar kitab suci, atau membunuh seorang anak (yang tidak berdoa) atau
berzina dengan wanita atau meminum minuman keras atau sujud kepada salib.
Maka laki laki tersebut mengira
yang paling ringan adalah meminum khamer. Maka setelah meminum khamer hilanglah
akal dan kesadarannya. Lalu dia bersujud kepada salib, membunuh seorang anak,
berzina dan membakar kitab suci. (Kitab
al Bidaayah wan Nihaayah).
Oleh sebab itu seorang hamba akan
berusaha keras untuk menjauhi khamer yang akan membahayakan dirinya. Dan
sungguh Allah Ta’ala telah mengharamkan khamer
sebagaimana firman-Nya : “Wahai orang
orang yang beriman !. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk)
berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan syaithan. Maka jauhilah (perbuatan perbuatan) itu agar kamu
beruntung”. (Q.S al Maidah 90).
Wallahu A’lam. (1.165)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar