MAIN PETASAN DAN KEMBANG API MENDATANGKAN KERUSAKAN
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Menjelang atau pada event tertentu seperti bulan Ramadhan, menjelang lebaran ada banyak orang yang senang main petasan dan kembang api. Yang ramai dan lebih heboh lagi adalah pada malam tahun baru Masehi.
Bagi yang memainkannya terasa sangat menyenangkan dan penuh kegembiraan sehingga mereka tak berat mengeluarkan modal yang besar untuk membeli petasan dan kembang api itu.
Sungguh, kerusakan yag ditimbulkannya baik bagi kesehatan diri seperti rusaknya penglihatan, rusaknya pendengaran bahkan fisik, korban jiwa dan harta benda. Hal ini sudah sangat banyak diberitakan di media sosial, media elektronik dan yang lainnya.
Ketahuilah bahwa sungguh banyak orang yang merasa terganggu bahkan sangat terganggu dengan bunyi letusan petasan dan kembang api. Apalagi ketika bulan Ramadhan banyak orang yang sedang beribadah terganggu. Orang orang yang ingin beritirahat dan perlu tidur juga sangat terganggu. Keadaan ini sudah berjalan bertahun tahun bahkan puluhan tahun.
Cuma saja, tak banyak Pak RW atau Pak RT atau pemuka masyarakat dilingkungannya yang mau melarang apalagi warga biasa. Bisa jadi yang main kembang api dan petasan itu lebih galak dari yang melarang. Sampai saat ini kita tak tahu siapa yang bisa dan berhak melarang. Atau apakah tak perlu dilarang ?.
Mungkin banyak warga DKI yang belum mengetahui bahwa majelis ulama DKI Jakarta telah mengeluarkan FATWA MENGHARAMKAN MAIN PETASAN DAN KEMBANG API yaitu sejak tanggal 13 Ramadhan 1431 H atau 23 Agustus 2010.
Diantara sandaran yang dipakai dalam mengharamkannya dapat diringkas sebagai berikut :
(1) Tasyabuh. Bahwa kembang api dan petasan berasal dari kebiasan orang orang di luar Islam yang ditujukan untuk mengusir syaithan.
(2) Tabzir. Bahwa main petasan dan kembang api adalah bagian dari pemborosan terhadap harta.
(3) Mudharat. Bahwa main petasan dan kembang api mendatangkan bahaya bagi diri dan juga orang lain dan hal ini terlarang dalam syariat Islam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, seorang Ulama besar Saudi Arabia pernah ditanya tentang hukum jual dan main petasan. Beliau menjawab :
Segala puji bagi Allah Rabbul alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, kepada keluarganya, dan para sahabatnya semua.
Menurutku jual-belinya adalah haram, yang demikian karena dua sebab:
Sebab pertama, karena hal itu menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta adalah haram karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarangnya.
Kedua, di dalamnya mengganggu manusia dengan suara yang mengagetkan, bahkan terkadang menimbulkan kebakaran apabila menimpa sesuatu yang siap terbakar ketika apinya masih nyala dan tidak dipadamkan.
Karena dua sebab inilah kami memandang bahwa (main petasan) HUKUMNYA HARAM dan tidak boleh menjual belikannya. (Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin).
Oleh karena itu kepada saudara saudara kami yang masih senang main petasan dan kembang api BERHENTILAH MULAI SEKARANG, karena banyak kerugiannya dan HARAM HUKUMNYA.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (2.310)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar