ADA HADITS DHA’IF TENTANG ZAKAT FITRI
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Setiap diri orang orang beriman memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitri. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam menjelaskan dalam beberapa sabda beliau, diantaranya adalah :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (H.R Imam Muslim, dari Abdullah bin Umar)
Zakat fitri itu berupa makanan pokok, sebagaimana riwayat berikut ini :
عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ
Dari Abu Sa’id al Khudri dia berkata : Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keju atau satu sha’ dari kismis (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Sa’id al Khudri).
Diantara tujuan disyariatkannya zakat fitri, disebut dalam hadits dari Ibnu Abbas :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata : Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wassallam telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.
Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah. (H.R Abu Dawud, Ibnu Majah dan al Hakim).
Ketahuilah saudaraku, bahwa zakat fitri adalah kewajiban. Jika seseorang tak melaksanakannya maka DIA BERDOSA KARENA MENGABAIKAN PERINTAH ALLAH TA’ALA MELALUI RASUL-NYA. Namun demikian puasanya tetap sah dan tak terkait dengan zakat fitri.
Memang sebagian orang ada yang beranggapan bahwa puasa seseorang terkait dengan zakat fitri yaitu berdasarkan HADITS DHA’IF yang tak bisa dijadikan sandaran, yaitu :
Pertama : Disebutkan dari Anas bin Malik
Diantara sandaran yang dipakai adalah disebutkan dari Anas bin Malik : Malik radhiyallahu 'anhu.
لَا يَزَالُ صِيَامُ الْعَبْدِ مُعَلَّقًا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ حَتَّى يُؤَدِّيَ زَكَاةَ فِطْرِهِ
Puasa hamba akan selalu terkatung-katung di antara langit dan bumi, sampai zakat fitrahnya ditunaikan.
Ibnul Jauzi berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh an-Na'ali, (orang Syiah) dan statusnya mungkar (Al ilal al Mutanahiyah). Dan juga didha’ifkan oleh Syaikh al Albani (Silsilah adh Dhaifah).
Syaikh al Albani berkata : Jika hadits di atas shahih, berarti maknanya adalah bahwa diterimanya puasa tergantung dari pembayaran zakat fitrah. Sehingga siapa yang tidak membayar zakat fitrah, puasanya tidak diterima. Saya tidak melihat adanya SATUPUN ULAMA yang mengatakan hal seperti ini. (Silsilah ad Dhaifah).
Kedua : Disebutkan dari Jarir bin Abdillah.
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
Bulan Ramadhan terkatung-katung antara langit dan bumi, tidak dicabut kecuali dengan zakat fitrah.
Imam al Munawi menyebutkan keterangan Ibnul Jauzi bahwa : Hadis ini tidak sah. Di sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Ubaid al-Bashri, dan dia majhul, tak dikenal. (Faidhul Qadir).
Dan juga Syaikh al Albani mendhaifkan hadits ini dalam Kitab Silsilah adh Dha’ifah.
Selain itu ada pula riwayat yang ditampilkan di media sosial tentang zakat fitri yang TAK JELAS ASAL USULNYA. Disebutkan ada dialog dengan Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam tentang Usman bin Affan yang lupa membayar zakat fitri. Begini kisahnya : Pada masa Rasulullah... pernah satu kali sahabat Usman KELUPAAN membayar zakat fitrah hingga usai shalat Ied...
Begitu beliau ingat, segera beliau pulang dan mengambil seekor unta yg paling bagus miliknya dan dijualnya. Kemudian uang hasil penjualan unta tersebut beliau pakai untuk memerdekakan seorang budak.
Setelah itu beliau menghadap Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam dan berkata : "Ya, Rasulullah, bahwasanya saya telah lupa membayar zakat fitrah namun saya telah menjual seekor unta yg paling bagus milik saya dan saya gunakan untuk memerdekakan seorang budak. Apakah itu itu setara nilainya dgn zakat fitrah yg lupa saya bayarkan ?.
Dan dihadapan para sahabat Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : Sangat merugi bagi siapapun yg tidak membayar zakat fitrah... karena pahala zakat fitrah itu sangatlah tak terhingga... Jangankan memerdekakan SEORANG budak, memerdekakan SERATUS orang budakpun takkan dapat menyamai pahala zakat fitrah.
Kisah ini tak bisa dijadikan sandaran meskipun beredar di media sosial. karena tak jelas sumbernya. Tak dijelaskan tentang periwayatannya dan juga tak dijelaskan ada di kitab apa.
Wallahu A’lam. (2.303).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar