Sabtu, 04 April 2026

HAMBA ALLAH JANGAN MENGABAIKAN KEWAJIBAN ZAKAT HARTA

 

HAMBA ALLAH JANGAN MENGABAIKAN KEWAJIBAN ZAKAT HARTA

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Mengeluarkan zakat mal atau zakat harta adalah KEWAJIBAN dan  salah satu RUKUN ISLAM yang wajib ditunaikan oleh orang orang beriman.

Selain itu di dalam al Qur an juga sangat banyak firman Allah Ta'ala menyebutkan perintah berzakat bahkan digandengkan dengan perintah yang sangat penting yaitu perintah shalat, diantaranya :


وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat dan TUNAIKANLAH ZAKAT dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).

Hakikatnya, Allah Ta'ala telah menetapkan bahwa 2,5 persen dari nikmat harta yang diberikan Allah Ta'ala  kepada hamba hamba-Nya ada hak orang lain didalamnya terutama HAK ORANG MISKIN.

Ketika jumlah harta seseorang telah mecapai nisab atau jumlah tertentu lalu  yang 2,5 persen ini tidak ditunaikan maka berarti telah terjadi kezhaliman terhadap orang miskin. Apakah seseorang tega menzhalimi orang miskin dengan harta yang dimilikinya.

Ketahuilah bahwa ketika hak orang miskin tidak dikeluarkan yaitu berupa zakat mal maka adzab yang berat akan mendatangi  orang yang telah mengabaikan kewajiban zakat mal, diantaranya :

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (Q.S at Taubah 34-35).

 

Dalam satu hadits shahih juga disebutkan bahwa orang yang tidak mau membayar zakat, kelak di akhirat hartanya akan berubah menjadi ular yang akan melilit lehernya :

 

مَا مِنْ أَحَدٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاةَ مَالِهِ إِلاَّ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ حَتَّى يُطَوِّقَ عُنُقَهُ

 

Tidaklah seseorang yang tidak menunaikan zakat hartanya kecuali pada hari kiamat hartanya itu akan diwujudkan dalam bentuk seekor ular botak yang melilit lehernya. (H.R Ibnu Majad dan an Nasa’i).

 

Dan juga juga orang yang tidak mau membayar zakat, maka kelak tempat kembalinya adalah neraka yang apinya menyala-nyala. Yang siksanya tiada pernah terbayangkan oleh manusia. Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

 

مَانِعُ الزَّكَاةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي النَّارِ

 

Orang yang tidak membayar zakat, akan berada di neraka pada hari kiamat. (HR. Thabrani).

 

Oleh karena itu, hamba hamba Allah janganlah sekali kali mengabaikan kewajiban zakat mal ketika harta telah memenuhi nisab dan waktunya sudah satu tahun.

Wallahu A'lam. (3.690).