HAMBA ALLAH JANGAN MENGABAIKAN
KEWAJIBAN ZAKAT HARTA
Disusun oleh : Azwir B. Chaniago
Mengeluarkan zakat mal atau zakat harta adalah
KEWAJIBAN dan salah satu RUKUN ISLAM
yang wajib ditunaikan oleh orang orang beriman.
Selain itu di dalam al Qur an juga sangat banyak
firman Allah Ta'ala menyebutkan perintah berzakat bahkan digandengkan dengan
perintah yang sangat penting yaitu perintah shalat, diantaranya :
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat dan TUNAIKANLAH ZAKAT dan
rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).
Hakikatnya, Allah Ta'ala telah menetapkan bahwa 2,5
persen dari nikmat harta yang diberikan Allah Ta'ala kepada hamba hamba-Nya ada hak orang lain
didalamnya terutama HAK ORANG MISKIN.
Ketika jumlah harta seseorang telah mecapai nisab atau
jumlah tertentu lalu yang 2,5 persen ini
tidak ditunaikan maka berarti telah terjadi kezhaliman terhadap orang miskin.
Apakah seseorang tega menzhalimi orang miskin dengan harta yang dimilikinya.
Ketahuilah bahwa ketika hak orang miskin tidak
dikeluarkan yaitu berupa zakat mal maka adzab yang berat akan mendatangi orang yang telah mengabaikan kewajiban zakat
mal, diantaranya :
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ
وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى
نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ
هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan
tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu. (Q.S
at Taubah 34-35).
Dalam satu hadits shahih juga
disebutkan bahwa orang yang tidak mau membayar zakat, kelak di akhirat hartanya
akan berubah menjadi ular yang akan melilit lehernya :
مَا
مِنْ أَحَدٍ لاَ يُؤَدِّى زَكَاةَ مَالِهِ إِلاَّ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ حَتَّى يُطَوِّقَ عُنُقَهُ
Tidaklah
seseorang yang tidak menunaikan zakat hartanya kecuali pada hari kiamat
hartanya itu akan diwujudkan dalam bentuk seekor ular botak yang melilit
lehernya. (H.R Ibnu Majad dan an Nasa’i).
Dan juga juga orang yang
tidak mau membayar zakat, maka kelak tempat kembalinya adalah neraka yang
apinya menyala-nyala. Yang siksanya tiada pernah terbayangkan oleh manusia.
Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :
مَانِعُ الزَّكَاةِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ فِي النَّارِ
Orang yang
tidak membayar zakat, akan berada di neraka pada hari kiamat. (HR. Thabrani).
Oleh karena itu, hamba hamba
Allah janganlah sekali kali mengabaikan kewajiban zakat mal ketika harta telah
memenuhi nisab dan waktunya sudah satu tahun.
Wallahu A'lam. (3.690).